BALIKPAPAN, lintasraya.com – Nasib Wakil wali kota Balikpapan diujung tanduk. Pasalnya Hingga kini proses lobi-lobi politik belum menemukan titik terang dari seluruh para partai pengusung.
Sementara batas waktu yang ditentukan untuk memilih wakil wali kota Balikpapan, diperkirakan akan berakhir pada akhir November 2022.
Saat ditemui, ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyebut, Kewenangan sesungguhnya ada pada partai pengusung. Dimana ada 8 partai pengusung sehingga ini yang menjadi penilaian dari wali kota Balikpapan. Untuk memilih dua nama yang akan di Sorong kembali ke DPRD Balikpapan dan dipilih kembali melalui voting.
“Tadi saya meminta kepada pak wali kota untuk memilih dua nama yang Akan diumumkan kepada partai pengusung. Selanjutnya, partai pengusung menyetujui atau tidak Yah terserah mereka,” jelasnya, Senin (10/10/2022).
Tapi, jika dua nama yang usulkan wali kota ke masing-masing partai pengusung dan mereka (partai pengusung) tidak setuju dipastikan pemilihan wakil wali kota (Wawali) Balikpapan tidak bisa dilanjutkan. Sementara Deadline pemilihan Wawali minus 18 bulan dari masa jabatan wali kota Balikpapan. Artinya posisi wakil wali kota akan kosong sampai berakhirnya masa jabatan walikota terpilih, alias single fighter.
“Saat ini Golkar dan PPP yang sudah menentukan pilihan untuk mengusung bu Risti sebagai bakal calon Wawali Balikpapan. Sisanya mengusulkan calon masing-masing,” jelasnya.
Yang perlu diperhatikan, para partai pengusung pun tak hanya menyetujui satu calon saja tapi harus setuju pada dua nama yang diusulkan wali kota.
“Kalau ada satu saja yang tidak setuju terhadap calon tersebut maka tidak jadi atau batal. Ini UU yang mengatur. Sampai batas waktu yang ditentukan dipastikan wali kota Balikpapan akan single fighter alias tanpa Wakil. Tapi kalau setuju langsung bentuk Pansel dan voting,” tandasnya.(*/San)















