LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya mempermudah pengurusan izin berusaha bagi para pelaku usaha di wilayahnya melalui pemanfaatan aplikasi dan website Online Single Submission (OSS).
Sistem OSS adalah platform perizinan yang terintegrasi secara elektronik, yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan berbagai jenis izin usaha secara lebih mudah dan cepat.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa penggunaan sistem OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan yang mencakup berbagai sektor, mulai dari izin lingkungan, bangunan, hingga izin usaha di bidang ekspor-impor. OSS memungkinkan pengurusan izin dilakukan secara online, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor, kecuali jika ada kendala teknis yang memerlukan tatap muka.
“OSS bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan izin yang mereka butuhkan dengan cara yang lebih cepat dan efisien. Pengguna dapat melakukan semuanya secara online dari rumah atau tempat kerja mereka, sehingga ini juga menghemat waktu dan biaya,” ungkap Nurlaila, Senin (15/10/2024).
Menurutnya, sistem OSS tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga membuatnya lebih transparan karena seluruh alur proses perizinan bisa diikuti langsung oleh pemohon. Di Kabupaten PPU sendiri, izin yang paling banyak diproses melalui OSS mencakup sektor lingkungan, perdagangan, perikanan, pertanian, hingga perindustrian.
“Sistem ini telah membantu menyinkronkan pelayanan perizinan antara berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat. Setiap instansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum yang menangani urusan teknis hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk masalah pertanahan, semuanya terintegrasi dalam OSS. Begitu persyaratan lengkap, sistem otomatis memprosesnya,” tambahnya.
Selain keuntungan dalam efisiensi waktu, penerapan OSS juga bertujuan untuk mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten PPU. Penggunaan OSS, diharapkan dapat menarik lebih banyak pelaku usaha, baik lokal maupun nasional, untuk berinvestasi di daerah tersebut.
Namun, Nurlaila juga menyadari bahwa tidak semua pelaku usaha di PPU terbiasa menggunakan teknologi digital. Untuk itu, DPMPTSP PPU tetap menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang memerlukan bantuan dalam menggunakan sistem OSS, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan platform digital.
“Pendampingan ini sangat penting, terutama untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses OSS karena keterbatasan teknologi atau ketidakbiasaan dalam menggunakan perangkat digital. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, dapat memanfaatkan sistem ini dengan baik,” jelas Nurlaila.
Melalui sistem OSS, pelaku usaha bisa mengurus izin berusaha tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit. Cukup dengan mengakses laman resmi OSS di https://oss.go.id, atau mengunduh aplikasinya melalui Play store dan Appstore, mereka bisa mulai mengurus izin berusaha secara online.
Nurlaila berharap, dengan kemudahan ini, semakin banyak pelaku usaha di PPU yang akan termotivasi untuk legalisasi bisnis mereka. “Kami optimis bahwa dengan adanya OSS, pengurusan izin usaha di PPU akan lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga bisa mendukung iklim investasi yang positif dan pertumbuhan ekonomi di daerah ini,” pungkasnya.
Keberadaan OSS juga dianggap penting dalam mendukung target nasional untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas formal, khususnya di sektor UMKM, yang selama ini sering terkendala oleh birokrasi yang rumit dalam pengurusan izin usaha.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















