LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan mendorong masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, menilai program tersebut dapat menjadi langkah efektif untuk meminimalisasi persoalan tumpang tindih lahan yang masih kerap terjadi di Balikpapan.
Menurutnya, legalitas kepemilikan tanah sangat penting agar masyarakat terhindar dari potensi sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini juga untuk menghindari kemungkinan adanya sengketa atau hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat. Masyarakat sebaiknya memanfaatkan momen ini,” kata Simon, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tumpang tindih lahan masih menjadi salah satu persoalan pertanahan yang banyak ditemukan di sejumlah wilayah di Kota Balikpapan. Karena itu, pelaksanaan program PTSL perlu dipastikan berjalan optimal dan tepat sasaran.
Simon menambahkan, DPRD akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kuota penerima program, termasuk menentukan wilayah dan kelurahan yang menjadi prioritas pelaksanaan.
“Supaya tepat sasaran, nanti kita koordinasi dengan BPN kira-kira kuotanya berapa dan di daerah-daerah mana. Biasanya dibagi ke setiap kelurahan,” ujarnya.
Ia berharap program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan di Kota Balikpapan.
Melalui program tersebut, pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses pendataan dan legalisasi aset masyarakat sehingga potensi konflik lahan dapat ditekan.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















