LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi II mendorong peningkatan kepatuhan pajak dari pelaku usaha di sektor perhotelan dan hiburan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta sejumlah manajemen hotel di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (13/4/2026).
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan menjelang Lebaran. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan sejumlah catatan terkait kepatuhan pajak pelaku usaha.
Menurut Fauzi, DPRD meminta komitmen pelaku usaha agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak, terutama pada sektor hotel, restoran, dan hiburan.
Ia memaparkan, tarif pajak yang berlaku saat ini mencakup pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen. Sementara itu, penjualan minuman beralkohol di bar dikenakan tarif hingga 60 persen. Adapun pajak hiburan seperti spa dan sauna berada di kisaran 40 persen, menyesuaikan dengan jenis izin usaha.
Fauzi menekankan pentingnya pemisahan jenis usaha sesuai perizinan agar penerapan tarif pajak tidak keliru di lapangan.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami secara utuh aturan perpajakan daerah. Padahal, regulasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2025 dan sebelumnya telah disosialisasikan.
Di sisi lain, DPRD juga meminta pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk meningkatkan sosialisasi secara lebih intensif. Penyederhanaan materi aturan dinilai penting agar mudah dipahami pelaku usaha.
Komisi II memastikan pengawasan kepatuhan pajak akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya pada sektor perhotelan tetapi juga menjangkau usaha hiburan lainnya di Kota Balikpapan.
DPRD berharap peningkatan kepatuhan pajak dapat memperbesar kontribusi sektor usaha terhadap PAD, sehingga berdampak positif pada pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan pelaku usaha pada akhirnya kembali untuk kepentingan pembangunan kota,” tutup Fauzi.(*/ADV/DPRD BALIKPAPAN)















