LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK) mengajukan 11 tuntutan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja lokal di Balikpapan.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Balikpapan, Ketua DPRD H. Alwi Al Qadri, S.P., bersama Komisi IV, menyambut perwakilan POAK dan mendengarkan keluhan serta aspirasi mereka.
Ketua DPRD, H. Alwi Al Qadri, menyatakan dukungannya dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.
“Saya telah mempelajari poin-poin tuntutan ini dan sepakat bahwa perlu ada tindak lanjut konkret. Saya meminta Ketua Komisi IV untuk segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Jika dibutuhkan pembentukan panitia khusus (Pansus), saya orang pertama yang menyetujuinya,” tegasnya.
Berikut adalah beberapa tuntutan utama yang disampaikan POAK:
1. Menghentikan tindakan sewenang-wenang Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap pekerja lokal.
2. Menyeimbangkan kuota tenaga kerja antara pekerja luar dan lokal.
3. Menyesuaikan sistem penggajian sesuai Upah Minimum Kota (UMK).
4. Membayar upah lembur sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
5. Menyediakan kejelasan kontrak kerja bagi setiap pekerja.
6. Menyelidiki insiden kerja fatal yang mengakibatkan kematian.
7. Merealisasikan komitmen penyerapan 4.000 tenaga kerja lokal.
8. Memperbaiki sistem pembayaran gaji agar tidak mengalami keterlambatan.
9. Menghapus diskriminasi terhadap pekerja lokal.
10. Menjamin keselamatan kerja yang memadai.
11. Menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa surat peringatan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, juga menegaskan bahwa ia akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa tuntutan ini ditindaklanjuti.
“Kami akan segera mengupayakan langkah-langkah konkret agar hak-hak pekerja lokal dapat lebih terjamin. Kami juga akan mengawal setiap tuntutan agar dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat asli Kalimantan,” tegasnya.
POAK berharap agar DPRD Balikpapan bergerak cepat dalam menangani permasalahan ini demi kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja lokal di Balikpapan.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















