LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menjalin kerja sama dengan Universitas Brawijaya untuk menyusun kajian akademik sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan sampah di Kota Balikpapan.
Untuk mendukung proses ini, mereka mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pertanahan dan Penataan Ruang (BPPR), serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menjelaskan bahwa penyusunan kajian akademik ini bertujuan untuk membentuk kebijakan yang mendorong masyarakat melihat sampah bukan sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya ekonomi.
Menurutnya, potensi nilai ekonomi dari sampah sangat tinggi, terutama jika masyarakat mau memilah dan mengelola sampah dengan benar. “Sampah bukan hanya barang buangan yang tidak berguna. Jika dikelola dengan baik, sampah dapat menjadi sumber penghasilan dan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat,” ujar Yusri pada Senin (4/11/2024).
Dalam paparannya, Yusri menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari kajian ini adalah untuk merancang kebijakan yang dapat membantu masyarakat memanfaatkan sampah secara lebih efektif. Contohnya, dengan memilah sampah organik dan anorganik, masyarakat dapat lebih mudah memproses sampah tersebut agar memiliki nilai jual. Sampah organik, misalnya, bisa diolah menjadi kompos atau pupuk, sementara sampah anorganik seperti plastik dan logam dapat didaur ulang atau dijual sebagai bahan baku.
Yusri menambahkan bahwa dengan adanya Raperda ini, diharapkan masyarakat Balikpapan dapat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik serta dapat memahami bahwa sampah bisa memberikan manfaat ekonomis. “Sampah sebenarnya memiliki nilai ekonomis jika kita memilahnya dengan baik. Contoh sederhananya adalah memilah sampah organik dan anorganik, sehingga sampah yang memiliki nilai jual bisa dimanfaatkan,” terangnya.
Tak hanya dari sisi ekonomi, pengelolaan sampah yang baik juga diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan lingkungan, seperti pencemaran dan penumpukan sampah di TPA. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa mengelola sampah dengan baik tidak hanya mengurangi beban lingkungan tetapi juga bisa meningkatkan pendapatan mereka,” tambah Yusri.
Kajian akademik ini diharapkan mampu menghasilkan panduan yang konkret dan aplikatif dalam pengelolaan sampah di Balikpapan. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat termotivasi untuk mendukung pengelolaan sampah dengan metode yang lebih modern dan efisien.
Untuk mendukung kebijakan ini, DPRD juga akan mengupayakan sosialisasi yang intensif setelah Raperda disahkan, termasuk bekerja sama dengan pihak swasta dan komunitas masyarakat. Harapannya, peran aktif dari seluruh elemen masyarakat akan mempercepat terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan di Balikpapan.
“Dengan langkah awal berupa kajian ini, nantinya masyarakat akan memiliki pedoman untuk mengelola sampah dengan tepat dan bisa menjadikannya sebagai tambahan penghasilan. Kami berharap langkah ini bisa menjadi pijakan yang kuat bagi Balikpapan dalam mewujudkan kota yang bersih dan mandiri dalam pengelolaan sampah,” tutup Yusri.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















