LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan DPRD, Kamis (6/2/2025), untuk membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Rapat ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.
Hadir dalam rapat tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa pencabutan Perda LPM ini berkaitan dengan terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur peran dan kedudukan RT serta LPM secara nasional.
Menurut Andi Arif Agung, regulasi yang lebih baru ini memberikan pedoman yang cukup jelas mengenai keberadaan LPM dan RT, sehingga Pemkot Balikpapan perlu meninjau apakah aturan tersebut masih memerlukan Perda atau cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 menjadi dasar pertimbangan utama. Regulasi ini mengatur eksistensi RT dan LPM, sehingga perlu dikaji ulang apakah Perda yang ada masih relevan atau sebaiknya digantikan dengan Perwali,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, para peserta rapat juga menyoroti bagaimana peran LPM di Balikpapan selama ini telah berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pencabutan Perda tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memastikan ada regulasi yang tetap mengakomodasi fungsi LPM dengan baik.
Selain meninjau relevansi Perda, rapat ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kota dan pemerintah pusat. Dengan adanya regulasi yang lebih harmonis, diharapkan tata kelola organisasi masyarakat di Balikpapan dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan peraturan terbaru.
DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota berencana untuk melanjutkan pembahasan ini dalam pertemuan selanjutnya guna menghasilkan kebijakan yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya sekadar mengikuti regulasi nasional, tetapi juga mempertimbangkan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat Balikpapan,” tambah Andi Arif Agung.
Ia juga menegaskan bahwa pencabutan Perda LPM harus dilakukan dengan kajian mendalam agar tidak menghambat upaya pemberdayaan masyarakat yang selama ini berjalan.
Diharapkan, dengan adanya evaluasi ini, peran LPM tetap dapat berjalan optimal tanpa adanya tumpang tindih regulasi, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh warga Kota Balikpapan.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















