BALIKPAPAN, lintasraya.com – KPPU Kanwil V melakukan pemantauan harga bahan pokok khususnya daging ayam di Pasar Tradisional dan Ritel Modern Balikpapan baru-baru ini.
Hal tersebut untuk mengetahui ketersediaan pasokan, pergerakan harga, serta mengantisipasi potensi praktek anti persaingan dalam pembentukan harga komoditas.
Hasil pantauan di Balikpapan, sekitar 10 hari terakhir harga daging ayam melonjak cukup tinggi di Pasar Tradisional mencapai Rp 65.000 per ekor untuk ayam hidup dengan berat sekitar 1,7 kg per ekor. Sebelumnya harga dikisaran Rp 55.000 per ekor.
Pengakuan pedagang di Pasar Klandasan, biasanya setiap hari mampu menjual sampai 100 ekor. Namun sejak harga melonjak hanya mampu menjual paling banyak 70 ekor. Selain itu, dia juga mengurangi pengambilan berat ayam hidup dari broker biasanya lebih dari 2 kg per ekor menjadi paling besar 1,7 kg per ekor ayam hidup.
Menurut Zamroni, Ketua PINSAR Kaltim, antara tanggal 20 April-10 Mei 2022, distribusi DOC dari perusahaan pembibitan tidak masuk kepada peternak ayam yang berdampak pada produksi ayam potong di tingkat peternak berkurang. Sehingga harga daging ayam ditingkat konsumen lebih tinggi dari biasanya.
Permasalahan yang sama terjadi juga di seluruh Indonesia, rata-rata harga daging ayam meningkat. “Produsen menjual ayam hidup Rp 31.000 per Kg, dan kami menduga kenaikan harga ayam terjadi dikarenakan pedagang mengetahui stok kurang di tingkat produsen, sehingga pedagang mengambil kesempatan untuk menaikan harga daging ayam”, ujar Zamroni.
Kanwil V KPPU juga meminta keterangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur. Informasi yang didapatkan bahwa ada ketidakcermatan breeding farm dalam memprediksi permintaan DOC sehingga distribusi kepada peternak berkurang.
Disamping itu, keterangan dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kota Samarinda menyampaikan pada saat 1-2 minggu sebelum dan setelah Idul Fitri biasanya peternak tidak memasukkan DOC ke kandang sehingga siklus pembesaran DOC menjadi ayam potong terhenti. Sehingga dampaknya pasokan ayam potong menjadi berkurang. Hal ini biasanya terjadi setiap tahun di momen sebelum dan setelah Idul Fitri.
KPPU pernah melakukan penanganan Perkara dan memutus Putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.
Putusan tersebut memutus 12 perusahaan dalam praktek kartel ayam yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.
Pelaku usaha tersebut diputus bersalah karena terbukti bersepakat melakukan afkir dini induk ayam (parent stock). Bahkan, kesepakatan itu dicapai setelah serangkaian pertemuan yang dilakukan yang dilakukan oleh para breeding farm.
Sebagaimana diketahui, afkir dini induk ayam yang dilakukan para pelaku usaha, secara langsung merugikan peternak ayam skala kecil karena harga bibit ayam jadi mahal. Namun, secara tidak langsung juga merugikan konsumen karena harga daging ayam di pasaran turut terkerek naik.
KPPU Kanwil V akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap kenaikan harga daging ayam yang eksesif, termasuk distribusinya sehingga tidak berpotensi terjadinya praktek kartel pada komoditas ayam potong. (jan)















