BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jajaran Polsek Balikpapan Selatan mengamankan seorang pengguna sabu berinisial SH (32). Dia diamankan di Indekosnya Jalan Mayjen Sutoyo pekan lalu.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan informasi, bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Petugas mendatangi indekos SH dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan tiga paket sabu.
“Total tiga paket sabu seberat 1,36 gram. Karena terbukti kami langsung menangkap SH,” kata Hendri saat pers rilis pengungkapan kasus, Senin (28/11/2022).
Untuk mengelabui aparat, pelaku sempat menyembunyikan barang bukti sabu-sabu miliknya. Narkoba itu coba disembunyikan pelaku dengan cara menaruhnya di dalam selang AC.
“Satu paket itu disembunyikan dalam potongan selang AC, dua paket dalam kotak rokok,” ungkap Hendri.
Saat diinterogasi, SH mengaku mendapatkan sabu dari kawasan Kariangau. Sabu dua paket dititipkan oleh orang lain untuk diserahkan kepada orang yang tidak dikenal.
“Dua paket itu titipan untuk diserahkan ke orang tidak dia kenal. Kemudian, satu paket yang diselipkan ke dalam selang AC itu dibeli untuk digunakan sendiri oleh SH. Dia beli Rp 300 ribu,” ucap Hendri.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (jan)















