LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kalimantan Advocacy Center (KAC) untuk membahas mekanisme partisipasi lembaga bantuan hukum dalam pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang telah disahkan pada Desember 2024 lalu.
Rapat yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025) di ruang rapat DPRD Kota Balikpapan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD, Danang Eko Susanto. Pembahasan difokuskan pada prosedur kerja sama antara lembaga bantuan hukum dengan DPRD dan pemerintah kota, mencakup mekanisme akreditasi, skema kemitraan, serta akses pendanaan guna mendukung program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan pentingnya peran organisasi masyarakat sipil dalam mendukung implementasi Perda ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, dapat berkontribusi dalam program bantuan hukum ini,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Arif Agung, anggota Komisi I DPRD sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi turunan dari Perda Bantuan Hukum.
“Perwali ini akan mengatur secara teknis keterlibatan lembaga bantuan hukum, termasuk mekanisme pendaftaran, akreditasi, serta skema pendanaan dan pelaporan bagi lembaga yang ingin berpartisipasi,” jelasnya.
Perwakilan KAC menyambut baik langkah DPRD dalam membuka ruang diskusi terkait implementasi Perda ini. Mereka berharap pemerintah daerah memberikan kepastian hukum serta dukungan yang jelas bagi organisasi yang terlibat dalam advokasi bantuan hukum.
“Kami berharap pemerintah kota dapat memberikan panduan yang jelas mengenai proses kerja sama dan dukungan yang bisa kami terima untuk menjalankan program bantuan hukum ini,” ujar perwakilan KAC.
Dengan pembahasan ini, diharapkan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif, sehingga akses keadilan bagi warga Balikpapan semakin luas.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















