Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Lagi, Napi Lapas Narkotika Samarinda Kendalikan Bisnis Narkoba

admin by admin
19 Juli 2022
in HUKUM & KRIMINAL
50 0
0
Lagi, Napi Lapas Narkotika Samarinda Kendalikan Bisnis Narkoba

Kedua tersangka

Share on FacebookShare on Twitter

Bontang, lintasraya.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, napi kendalikan bisnis narkoba dari dalam Lapas. Itu diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang pada Senin (18/7/2022).

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R (28) di rumahnya di Jalan Kapal Selam, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan satu poket sabu siap edar dari tangan R.

“Setelah itu dibawa ke rumah kembali didapat sebanyak 6 poket. Dengan berat kotor 7,16 gram,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto, Selasa (19/7/2022).

Saat dinterogasi, muncul satu nama lagi berinisial L (33). Informasi itu langsung dikembangkan.

“Kami menangkap L. Kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan R, masih dalam satu kelurahan,” ungkapnya.

Dari tangan L polisi mendapatkan barang bukti sabu sebanyak dua poket. Polisi pun lantas melakukan interogasi terkait dengan asal barang haram tersebut.

“Pengakuan tersangka dia memesan dari salah satu tahanan yang berada di Lapas Narkotika Bayur Samarinda yang berinisial A,” ucap Tatok.

L mengaku pesanan narkoba terakhir diantarkan pada tanggal 15 Juli 2022 lalu sekitar dua bal atau seberat 100 gram. “Pengambilan waktu itu di samping Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol,” tuturnya.

Usai mendapatkan barang pesanannya, L kemudian memecahnya menjadi dua untuk diedarkan bersama dengan R.

“Dalam waktu 3 hari ini hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jan)

Tags: BontangKendalikan Naroba dari LapasLapas Narkotika SamarindaSamarinda
admin

admin

Next Post
Nelayan Manggar Demo Pertamina, Soroti Pembuangan Lumpur di Laut

Nelayan Manggar Demo Pertamina, Soroti Pembuangan Lumpur di Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 136 Followers
  • 24k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Balikpapan Buka Kanal Pengaduan

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Balikpapan Buka Kanal Pengaduan

24 Juni 2026
Keluhan Warga Karang Joang Mengemuka, DPRD Tagih Pemerataan Lampu Jalan

Keluhan Warga Karang Joang Mengemuka, DPRD Tagih Pemerataan Lampu Jalan

24 Juni 2026
DPRD Balikpapan Mulai Evaluasi APBD 2025, Fokus Capaian Program Pembangunan

DPRD Balikpapan Mulai Evaluasi APBD 2025, Fokus Capaian Program Pembangunan

24 Juni 2026
PT. ISOG Resmi Alirkan Gas Perdana dari Lapangan Karamba

PT. ISOG Resmi Alirkan Gas Perdana dari Lapangan Karamba

24 Juni 2026

Recommended

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Balikpapan Buka Kanal Pengaduan

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Balikpapan Buka Kanal Pengaduan

24 Juni 2026
503
Keluhan Warga Karang Joang Mengemuka, DPRD Tagih Pemerataan Lampu Jalan

Keluhan Warga Karang Joang Mengemuka, DPRD Tagih Pemerataan Lampu Jalan

24 Juni 2026
503
DPRD Balikpapan Mulai Evaluasi APBD 2025, Fokus Capaian Program Pembangunan

DPRD Balikpapan Mulai Evaluasi APBD 2025, Fokus Capaian Program Pembangunan

24 Juni 2026
503
PT. ISOG Resmi Alirkan Gas Perdana dari Lapangan Karamba

PT. ISOG Resmi Alirkan Gas Perdana dari Lapangan Karamba

24 Juni 2026
508
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat