LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Maraknya judi online menarik perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, mengadopsi pernyataan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam judi online.
Menurut Laisa, langkah serupa dapat diterapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Apabila ada ASN yang terbukti bermain judi online, mereka harus diberi teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
“Jika mereka tetap melanggar, sanksi yang lebih berat, termasuk pemberhentian, harus diterapkan. Judi online sangat merusak,” tegasnya pada Rabu (26/6/2024).
Laisa juga mengusulkan agar Wali Kota memberikan instruksi kepada Sekda untuk melakukan razia handphone guna memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam judi online. “ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal ini,” tambahnya.
Selain pemerintah Provinsi Kaltim, pemerintah pusat juga memberikan perhatian terhadap judi online dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.
Laisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi online. “Secara pribadi, saya mendukung pelarangan judi online, terutama bagi ASN. Judi online tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga berpotensi merusak rumah tangga. Kami berharap judi online ini dapat diberantas,” tutupnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















