LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan turut menyoroti metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menampilkan dua pasangan calon (paslon) dalam satu baliho. Praktik ini dianggap melanggar aturan.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah, menyatakan bahwa pihak terkait harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur. Menurutnya, aturan tersebut jelas melarang penempatan dua paslon dalam satu baliho.
“Saya sangat mendukung adanya aturan ini. Jika memang aturannya demikian, maka kita semua harus patuh. Lebih baik jika satu baliho hanya menampilkan satu paslon, agar tidak membingungkan masyarakat. Jika ada pelanggaran, Bawaslu Balikpapan bisa segera menindaklanjutinya dengan penertiban,” ujar Laisa belum lama ini.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan peraturan ini kepada tim kampanye masing-masing paslon. Ia menegaskan bahwa kampanye berpasangan diperbolehkan asalkan memenuhi syarat, termasuk surat pemberitahuan yang sah.
“Namun, jika dalam satu baliho terdapat dua paslon, itu jelas tidak diperbolehkan,” kata Ahmadi.
Ahmadi juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada puluhan APK yang menampilkan dua paslon di beberapa titik di Balikpapan. Jika ditemukan APK seperti itu, Bawaslu akan mengingatkan tim kampanye untuk segera menurunkannya.
“Penggabungan APK untuk dua paslon dalam satu baliho tidak dibenarkan. Setiap APK harus dicetak terpisah karena dana kampanye harus jelas. Jika dilanggar, ini bisa menjadi temuan, karena dana kampanye harus ditanggung oleh satu paslon, bukan keduanya,” tutupnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan/San)















