BALIKPAPAN, lintasraya.com – Permasalahan lahan yang ditempati warga RT 12, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balikpapan.
Dalam rapat tersebut tampak hadir sejumlah warga RT 12 yang akan mempertanyakan nasib lahan yang mereka tempati. Pasalnya, pihak Pertamian telah menyurati para warga untuk mengosongkan lahan tersebut.
Kuasa hukum warga yakni Ketua Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kota Balikpapan Sultan Akbar Pahlevi mengatakan, akan membawa permasalahan ini ke ranah manapun baik secara hukum pidana atau perdata negara. Baik di tingkat pertama di pengadilan negeri ataupun kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami berkomitmen untuk terus membela masyarakat yang dizalimi oleh PT Pertamina dalam masalah pertanahan ini,” katanya, Selasa (26/4/2022).
Menurut Sultan, sebagian dari warga juga sudah ada yang terintimidasi dari pihak Pertamina dengan melibatkan aparat. Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah membuat laporan ke Polresta Balikpapan terkait pengrusakan tanaman produktif yang dimiliki oleh masyarakat.
“Mungkin ada 35 pohon di antaranya pohon pete, pohon sukun, pohon mangga, kemudian pohon kelapa dan juga ada sekitar 250 pohon singkong yang ditanam oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat ini merupakan yang paling lama karena terdaftar sejak 1983. Sedangkan Pertamina hanya menggunakan sertifikat hak guna bangunan yang dikeluarkan pada tahun 2014.
Area Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina RU V Balikpapan Ely Chandra membantah bahwa pihaknya telah melakukan intimidasi dan pengrusakan tanaman milik warga.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dipastikan tidak ada tindakan represif yang disampaikan seperti itu.
“Sampai hari ini kami tidak ada bentuk objek yang seperti dibicarakan tadi, kecuali sisi lainnya. Dipastikan tidak mematuhi peraturan yang berlaku, ini dipastikan di lapangan tidak ada tindakan represif yang disampaikan seperti itu,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan semata-mata sebagai upaya untuk mendukung operasional dan memastikan bahwa aset yang dimiliki terjaga.
“Nanti kita akan agendakan untuk bertemu lagi di BPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan posisi tanah dan keabsahan tanah administrasi,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean mengatakan, hasil pertemuan pada hari ini di antaranya meminta kepada pihak Pertamina untuk menyetop kegiatan di wilayah tersebut, dan dilarang untuk melakukan upaya intimidasi kepada masyarakat.
Kemudian kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh Pertamina diminta juga untuk dihentikan, karena sesuai dengan Perda dalam tindakan penebangan pohon itu harus dengan izin dari pemerintah kota.
“Kita akan mediasi ke BPN, memastikan apakah status lahan yang di katakan ini overlap atau tidak. Kalau ini tidak selesai di Badan Pertanahan akan dilanjutkan ke pengadilan,” tandasnya.(*/wan)















