LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang mucikari berinisial RAC (22) di sebuah kafe yang terletak di kawasan Balikpapan Superblock (BSB) pada Jumat (30/8/2024) dini hari.
RAC, yang beralamat di Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, diciduk saat melakukan transaksi perdagangan orang dengan seorang pria hidung belang.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian terkait dugaan adanya transaksi perdagangan orang yang akan terjadi di kafe tersebut. Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada Kamis malam (29/8/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.
“Kami mendapatkan informasi mengenai transaksi tindak pidana perdagangan orang yang akan terjadi di salah satu kafe di kawasan BSB. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Wirawan pada Jumat (27/9/2024).
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan aktivitas ilegal tersebut, polisi menangkap RAC pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WITA. Pelaku ditangkap sesaat setelah selesai melakukan transaksi dengan kliennya. Ketika RAC keluar dari kafe, polisi langsung menangkapnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan uang tunai sebesar Rp 3 juta di dalam tas pelaku. Uang tersebut merupakan hasil transaksi perdagangan orang yang baru saja dilakukan,” ungkap Iptu Wirawan.
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk sebuah ponsel iPhone 11 berwarna hitam milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan ponsel tersebut, ditemukan percakapan dan tangkapan layar dari akun media sosial pelaku yang menunjukkan aktivitas perdagangan orang. Bukti-bukti ini nantinya akan digunakan dalam persidangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa RAC telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan terakhir. Korban yang terlibat dalam jaringan ini ternyata tidak hanya satu orang, melainkan beberapa wanita muda, sebagian besar berasal dari wilayah Balikpapan dan Penajam.
Menurut keterangan Iptu Wirawan, RAC menawarkan jasa para korban kepada pria hidung belang dengan tarif bervariasi, yakni antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per transaksi. Dari setiap transaksi, RAC mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, tergantung dari jumlah pembayaran yang diterima.
Atas perbuatannya, RAC dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, RAC juga dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.(*/Wan)