LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Suasana di Kelurahan Karang Jati sore itu terasa hangat namun penuh dinamika. Puluhan warga tampak antusias mengikuti Reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026 bersama Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo, pada Jumat (24/10/2025).
Forum tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari kejelasan dana ganti sewa korban kebakaran hingga persoalan pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Keluhan pertama datang dari Kamran, Ketua RT 04, yang menanyakan kepastian pencairan dana bagi korban kebakaran yang terjadi pada Desember 2024.
“Kami sudah menyampaikan ke pak lurah dan kasi tatib, katanya karena kejadiannya di akhir tahun jadi sulit terealisasi. Tapi warga kami butuh kepastian,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Lurah Karang Jati, Dedy Prasetya Utama Idris, S.Sos, menjelaskan bahwa kendala utama terjadi karena batas waktu tahun anggaran.
“Biasanya kegiatan pemerintah tutup di pertengahan Desember. Pengumpulan data dan pelaporan baru selesai Januari, jadi tidak bisa dicover di tahun sebelumnya. Namun kami sudah berkoordinasi dengan camat dan TAPD untuk membahasnya bersama BKAD,” terangnya.
Sementara itu, Nelly Turuallo menegaskan komitmennya mengawal aspirasi tersebut agar tak terulang di kemudian hari.
“Kami sudah komunikasikan dengan BKAD. Kami dorong agar ada revisi regulasi bantuan sosial tanggap darurat (BSTT), sehingga warga yang terkena musibah di akhir tahun tetap mendapat haknya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, DPRD akan mendorong pembahasan lebih lanjut dalam agenda perubahan anggaran.
“Mudah-mudahan ada kabar baik dalam pembahasan anggaran berikutnya,” tambahnya.
Selain persoalan bantuan kebakaran, kegiatan reses juga dihadiri perwakilan Rumah Sakit IHC Panorama, yang menyampaikan dukungan terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Saat ini sekitar 40 persen karyawan kami berasal dari warga sekitar. Kami ingin terus memberikan peluang kerja bagi masyarakat Balikpapan,” ungkap perwakilan rumah sakit tersebut.
Isu lain yang mengemuka adalah soal pelayanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan. Sejumlah warga menilai masih ada ketimpangan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum.
“Kadang pasien BPJS harus menunggu lama, sementara pasien umum lebih cepat ditangani. Kami ingin ada kejelasan agar masyarakat tidak takut berobat,” keluh Dedy, warga RT 24.
Menanggapi hal itu, Ade, perwakilan BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa penentuan status gawat darurat di rumah sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
“Jika kondisi pasien memenuhi satu dari lima kriteria kegawatdaruratan, maka otomatis dijamin oleh BPJS. Penilaiannya dilakukan oleh dokter IGD,” jelasnya.
Menutup kegiatan, Nelly Turuallo menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif memberikan masukan. Ia menegaskan seluruh aspirasi akan dibawa dalam pembahasan lintas instansi di DPRD.
“Kami ingin pelayanan kesehatan dan bantuan sosial di Balikpapan semakin manusiawi, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil,” tutupnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















