LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar acara Pelantikan dan pembekalan untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di setiap Kelurahan/Desa di Kabupaten PPU.
Kegiatan ini berlangsung di Rich Function Hall, Jalan Kampung Inggris Kelurahan Lawe-Lawe Km 14, pada Sabtu (1/6/2024).
Sebanyak 54 anggota panitia dari setiap Kelurahan/Desa di Kabupaten PPU turut serta dalam acara ini. Jumlah tersebut terbagi menjadi 23 orang dari Kecamatan Penajam, 4 orang dari Kecamatan Waru, 12 orang dari Kecamatan Babulu, dan 15 orang dari Kecamatan Sepaku.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Agus Dahlan, menegaskan bahwa pemilihan serentak dalam pemilihan umum adalah sarana bagi rakyat untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang akan mengarahkan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Proses pemilihan tersebut harus dilaksanakan secara demokratis, jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dan bertanggung jawab.
“Peran Panwaslu di tingkat Kelurahan/Desa sangatlah penting dalam mewujudkan pemilihan yang berkualitas. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh tahapan pemilihan di tingkat tersebut, mulai dari pembentukan penyelenggara pemilihan, pendaftaran dan verifikasi pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilihan,” ungkapnya.
Agus Dahlan juga menambahkan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, mandiri, dan berintegritas. Mereka harus mematuhi sumpah dan janji yang diucapkan serta memahami kode etik penyelenggara pemilihan dan peraturan terkait melalui pembekalan yang diselenggarakan.
“Kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPU, aparat keamanan, pemerintah daerah, partai politik, dan masyarakat, sangat penting bagi Panwaslu Kelurahan/Desa,” tambahnya.
Dalam harapannya, Agus Dahlan menginginkan agar Panwaslu Kelurahan/Desa dapat menunaikan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Dia juga menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap aturan dan fungsi sebagai anggota Panwaslu.
“Jika Panwaslu Kelurahan/Desa tidak mampu menangani pelanggaran dengan baik, hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpuasan yang berujung pada aksi demonstrasi bahkan teror terhadap anggota Panwaslu. Oleh karena itu, para anggota yang baru dilantik diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk pengetahuan tentang aturan pemilu dan kesiapan fisik serta mental yang prima,” tandasnya.(*/ADV/DiskominfoPPU)















