BALIKPAPAN, lintasraya.com – Keputusan kementerian ketenagakerjaan yang baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kontrak di masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang menolak kebijakan itu.
Pasalnya, JHT ketenagakerjaan karyawan yang telah tidak bekerja disuatu perusahaan hanya bisa diklaim pada usia 56 tahun.
Menyikapi hal tersebut, anggota komisi IV DPRD Balikpapan Parlindungan mengatakan, perlu adanya kajian ulang tentang kebijakan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika dilihat dari definisi JHT, artinya Jaminan Hari Tua. Berarti diperuntukkan untuk masa tua seorang karyawan yang telah pensiun.
Namun, selama ini JHT dimanfaatkan bagi masyarakat sebagai tabungan pribadi dan dipergunakan ketika sudah tidak bekerja di perusahaan mereka.
“Ini dua pemahaman yang saling berkaitan,” kata politisi fraksi Nasdem ini, Rabu (16/2/2022) siang.
Tapi ketika berbicara kebutuhan seseorang yang telah berhenti atau diberhentikan kerja diusia 42 tahun. Dan ingin bekerja kembali diusia tersebut kebanyakan perusahaan ada ambang batas usia yang ditentukan sesuai standarisasi.
“Rata-rata perusahaan menerima karyawan pada usia maksimal 35 tahun. Artinya mereka sudah sulit untuk bekerja kembali,” jelasnya.
Nah, JHT inilah yang diharapkan mampu dipergunakan untuk menyambung hidup mereka. Minimal bisa dijadikan modal usaha baru.
“Ini yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah atas kebijakan terbaru ini,” tambahnya.
Apalagi dirinya di komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan berharap kebijakan tersebut agar ditinjau ulang.
Biar bagaimana pun kami belum siap. Meskipun di UUD 1945 telah dinyatakan negara berkewajiban memberi jaminan masyarakatnya yang membutuhkan.
“Kalau di negara luar itu jelas. Mereka di PHK tunggu sampai 70 tahun cair enggak masalah, hidupnya dijamin negara,” bebernya.
Jadi sangat dibutuhkan kajian lagi yang lebih bijak terkait aturan JHT yang terbaru ini.(*/wan)















