Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home BALIKPAPAN

Parlindungan : Kebijakan Pencairan JHT Perlu Dikaji Ulang

admin by admin
16 Februari 2022
in BALIKPAPAN, DAERAH, KALTIM
45 4
0
Parlindungan : Kebijakan Pencairan JHT Perlu Dikaji Ulang

Anggota komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan.

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, lintasraya.com – Keputusan kementerian ketenagakerjaan yang baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kontrak di masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang menolak kebijakan itu.

Pasalnya, JHT ketenagakerjaan karyawan yang telah tidak bekerja disuatu perusahaan hanya bisa diklaim pada usia 56 tahun.

Menyikapi hal tersebut, anggota komisi IV DPRD  Balikpapan Parlindungan mengatakan, perlu adanya kajian ulang tentang kebijakan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika dilihat dari definisi JHT, artinya Jaminan Hari Tua. Berarti diperuntukkan untuk masa tua seorang karyawan yang telah pensiun.

Namun, selama ini JHT dimanfaatkan bagi masyarakat sebagai tabungan pribadi dan dipergunakan ketika sudah tidak bekerja di perusahaan mereka.

“Ini dua pemahaman yang saling berkaitan,” kata politisi fraksi Nasdem ini, Rabu (16/2/2022) siang.

Tapi ketika berbicara kebutuhan seseorang yang telah berhenti atau diberhentikan kerja diusia 42 tahun. Dan ingin bekerja kembali diusia tersebut kebanyakan perusahaan ada ambang batas usia yang ditentukan sesuai standarisasi.

“Rata-rata perusahaan menerima karyawan pada usia maksimal 35 tahun. Artinya mereka sudah sulit untuk bekerja kembali,” jelasnya.

Nah, JHT inilah yang diharapkan mampu dipergunakan untuk menyambung hidup mereka. Minimal bisa dijadikan modal usaha baru.

“Ini yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah atas kebijakan terbaru ini,” tambahnya.

Apalagi dirinya di komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan berharap kebijakan tersebut agar ditinjau ulang.

Biar bagaimana pun kami belum siap. Meskipun di UUD 1945 telah dinyatakan negara berkewajiban memberi jaminan masyarakatnya yang membutuhkan.

“Kalau di negara luar itu jelas. Mereka di PHK tunggu sampai 70 tahun cair enggak masalah, hidupnya dijamin negara,” bebernya.

Jadi sangat dibutuhkan kajian lagi yang lebih bijak terkait aturan JHT yang terbaru ini.(*/wan)

Tags: DPRD
admin

admin

Next Post
Berharap Insentif Guru TPA Naik, BKPRMI Temui Komisi IV

Berharap Insentif Guru TPA Naik, BKPRMI Temui Komisi IV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 137 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Syahariah Bantah Maju Ketua KONI Kaltim: “Itu Hoaks”

Syahariah Bantah Maju Ketua KONI Kaltim: “Itu Hoaks”

14 Mei 2026
Budiono Dorong Panen Air Hujan Jadi Solusi Krisis Air Balikpapan

Budiono Dorong Panen Air Hujan Jadi Solusi Krisis Air Balikpapan

13 Mei 2026
DPRD Balikpapan Prioritaskan Perda KTR dan Sistem Kesehatan

DPRD Balikpapan Prioritaskan Perda KTR dan Sistem Kesehatan

13 Mei 2026
Polisi Bongkar Praktik “Ngetap” Biosolar di Balikpapan

Polisi Bongkar Praktik “Ngetap” Biosolar di Balikpapan

13 Mei 2026

Recommended

Syahariah Bantah Maju Ketua KONI Kaltim: “Itu Hoaks”

Syahariah Bantah Maju Ketua KONI Kaltim: “Itu Hoaks”

14 Mei 2026
510
Budiono Dorong Panen Air Hujan Jadi Solusi Krisis Air Balikpapan

Budiono Dorong Panen Air Hujan Jadi Solusi Krisis Air Balikpapan

13 Mei 2026
507
DPRD Balikpapan Prioritaskan Perda KTR dan Sistem Kesehatan

DPRD Balikpapan Prioritaskan Perda KTR dan Sistem Kesehatan

13 Mei 2026
505
Polisi Bongkar Praktik “Ngetap” Biosolar di Balikpapan

Polisi Bongkar Praktik “Ngetap” Biosolar di Balikpapan

13 Mei 2026
507
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat