LINTASRAYA.COM, JAKARTA – Memasuki tahun baru, PT Pegadaian mendapat kabar baik dengan resmi memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion.
Persetujuan ini tertuang dalam surat OJK nomor S-325/PL.02/2024, yang memberikan Pegadaian wewenang untuk mengelola Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, serta Perdagangan Emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik keputusan ini, mengingat perusahaan telah menunggu izin tersebut selama dua tahun terakhir. Dengan restu dari OJK, Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bulion, memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam ekosistem investasi emas.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir melayani masyarakat dengan berbagai produk gadai maupun non-gadai. Saat ini, bisnis gadai masih didominasi oleh emas, dengan transaksi hingga November 2024 mencapai omzet Rp230 triliun, dan barang jaminan emas mencapai 92 ton. Sementara itu, saldo Tabungan Emas kami juga telah mencapai 10,3 ton. Dengan izin usaha bulion ini, kami semakin optimis dalam memperkuat ekosistem emas di Indonesia,” ujar Damar.
Langkah ini sejalan dengan visi Menteri BUMN RI, Erick Thohir, yang sebelumnya menekankan pentingnya pembentukan Bullion Bank untuk meningkatkan hilirisasi emas di Indonesia. Erick berharap perusahaan BUMN dapat bersinergi untuk mewujudkan hal ini, dengan Pegadaian sebagai salah satu motor penggeraknya.
“Jika Bullion Bank sudah terbentuk, masyarakat akan semakin mengenal tabungan emas. Pegadaian dan perbankan syariah bisa berperan besar dalam mendorong masyarakat untuk mulai menabung emas,” ungkap Erick.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo (Tiko), juga mendukung transformasi Pegadaian menjadi bullion services atau ekosistem emas. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang lengkap untuk menjalankan bisnis ini, termasuk: Penyimpanan emas terbesar di Indonesia dengan standar internasional, 90% agunan gadai berbasis emas, mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat, Diversifikasi produk emas, mulai dari Tabungan Emas, investasi, hingga perdagangan
Dengan adanya izin usaha bulion ini, Pegadaian semakin memperkokoh posisinya sebagai penyedia layanan keuangan berbasis emas di Indonesia. Ke depan, Pegadaian berkomitmen untuk terus berinovasi dan mendukung program pemerintah dalam membangun industri emas nasional yang lebih kuat dan inklusif.(*/wan)















