LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dalam rangka menjaga ketenangan dan kekhidmatan ibadah selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan aturan ketat terkait jam operasional tempat hiburan malam, termasuk tempat biliar.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah memastikan bahwa seluruh tempat biliar harus tutup maksimal pukul 23.00 WITA.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pelarangan total, melainkan upaya untuk menghormati Ramadan yang merupakan bulan penuh ibadah bagi umat Muslim.
“Kami hanya membatasi, bukan melarang. Tujuannya agar ibadah masyarakat tetap berlangsung dengan khidmat dan suasana Ramadan tetap kondusif,” ujar Boedi dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Boedi juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan pengunjung untuk menaati aturan ini. Pemilik usaha diharapkan mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, sementara para pengunjung diminta segera pulang setelah tempat biliar ditutup sesuai ketentuan.
“Kami berharap pemilik usaha bisa mengikuti peraturan ini. Begitu juga pengunjung, kami minta untuk segera pulang setelah jam operasional berakhir, agar tidak terjadi pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
Satpol PP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan aturan ini benar-benar dipatuhi. Pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan.
Boedi menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap bagi pelanggar, yakni:
1. Teguran administrasi bagi pelanggaran pertama
2. Penghentian sementara operasional usaha jika pelanggaran masih terjadi
3. Pencabutan izin usaha bagi tempat yang tetap melanggar meskipun telah diberikan peringatan
Jika izin usaha dicabut, pemilik tempat biliar harus kembali mengajukan izin baru dari awal agar bisa kembali beroperasi setelah Ramadan.
“Keputusan durasi penutupan usaha ada di tangan OPD terkait. Bisa ditutup selama beberapa hari, bulan, atau lebih lama, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan,” jelas Boedi.
Ia juga menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas hiburan dan kewajiban beribadah selama Ramadan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin ke tempat-tempat biliar dan hiburan malam guna memastikan aturan ini dijalankan dengan baik.
Boedi Liliono menegaskan bahwa pemerintah berharap semua pihak bisa bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan OPD teknis dan melakukan pengawasan intensif. Harapan kami, semua pelaku usaha dan masyarakat bisa mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana Ramadan yang lebih tenang dan penuh kekhidmatan,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan Ramadan di Balikpapan dapat berjalan dengan lebih damai dan masyarakat bisa beribadah dengan lebih tenang tanpa terganggu oleh aktivitas hiburan malam.(*/ADV/Diskominfo Balikpapan/wan)















