LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Rencana pemekaran kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi lima kecamatan masih dalam tahap pembahasan intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.
Pemerintah daerah tengah melakukan kajian mendalam, terutama terkait regulasi, data terbaru, serta dampak dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda PPU, Nicko Herlambang, mengungkapkan bahwa proses pemekaran ini harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis.
“Kami terus mencari solusi agar regulasi terpenuhi,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Namun, ia mengakui bahwa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menghadapi kendala, terutama dalam penyesuaian data dengan perkembangan wilayah sekitar IKN.
“Saat ini masih cukup sulit berhadapan dengan Kemendagri, karena ada banyak aspek yang harus disesuaikan,” tambahnya.
Salah satu kendala utama dalam pemekaran adalah kawasan hutan, karena aturan terbaru tidak memungkinkan pembentukan kecamatan di wilayah yang masuk dalam kawasan hutan.
“Jika hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah pemekaran masih dalam kawasan hutan, maka pemekaran tidak bisa dilakukan,” jelas Nicko.
Berdasarkan tata ruang terbaru, pemekaran yang paling memungkinkan adalah Kecamatan Babulu dan Kecamatan Penajam, yang masing-masing akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Sementara itu, Kecamatan Waru tetap tidak mengalami perubahan.
Pemerintah Kabupaten PPU berkomitmen untuk terus mengkaji rencana ini agar dapat direalisasikan sesuai regulasi yang berlaku.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















