PENAJAM, lintasraya.com – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) membentuk Tim Gugus Tugas KLA dan mengevaluasi hasil KLA Tahun 2022 di Kabupaten PPU, Selasa, (15/10/2022) pagi di Kantor bupati PPU. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan status penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi madya
KLA adalah suatu Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian dengan komitmen pemerintah, masyarakat, dunia usaha. Yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak.
Perihal ini dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sodikin Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan. Adapun Pemkab PPU telah empat kali memperoleh penghargaan KLA dengan kategori pratama.
“Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “World Fit for Children”. Seluruh anak-anak adalah anak kita semua, sehingga menjadi kewajiban kita semua untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan kekerasan yang menimpa mereka. Cinta kasih, keramahan dan kepedulian kita terhadap seluruh anak harus dimulai dari kehidupan keluarga yang harmonis dan sayang terhadap anak,” jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten PPU, Satriyani Sirajuddin Hamdam, Kepala Bapelitbang PPU, Fatmawati dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab PPU. Seperti diketahui sehubungan telah berakhirnya masa bhakti gugus tugas KLA Perode 2017-2022, maka dengan ini akan dibentuk tim gugus tugas KLA Peroide 2022-2027.
Dengan terbentuknya tim gugus tugas KLA yang baru, diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan 24 Indikator KLA yang ada. Seperti diketahui ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak, yang dikelompokkan ke dalam kelembagaan dan 5 kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.
Selanjutnya indikator-indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check-list evaluasi KLA, tetapi dapat menjadi acuan bagi semua dalam memenuhi hak-hak anak, melalui pengembangan KLA yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Untuk mewujudkan KLA maka sistem pembangunan harus mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, dalam upaya mewujudkan pembangunan yang responsif terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan yang terbaik bagi anak,” beber Sodikin.
Adapun PPU sudah 4 tahun berturur-turut mendapatkan penghargaan KLA dengan katagori Pratama. Namun capaian itu tidak cukup berhenti sampai di sini, namun diharapkan melalui perjuangan seluruh SKPD yang terlibat di dalamnya diharapkan prestasi ke jenjang yang lebih tinggi dapat di capai PPU.
“Harapan saya semoga tahun depan bisa meningkat menjadi Madya dan mari kita bekerjasama dan berkomitmen bersama untuk mendukung dan mewujudkan KLA di Kabupaten PPU,” tutupnya. (ADV/Kbm)















