BALIKPAPAN, lintasraya.com – Permohonan dispensasi nikah di wilayah Kalimantan Timur terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Hal itu adanya implikasi hukum undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Demikian disampaikan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Imran Rosyadi. Dikatakan, pasca perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2019 dengan menaikan usia baik calon laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun, membuat dampak peningkatan perkara dispensasi nikah hingga 300 persen untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Samarinda.
“Tercatat pada 2018 pemohon dispensasi nikah hanya 399 pemohon, 2019 menjadi 618 pemohon, pada 2020 menjadi 1.400, dan pada 2021 mencapai 1.314 pemohon. Sedangkan pada 2022 per Agustus mencapai 681 pemohon,” kata Imran, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya faktor yang menjadi pertimbangan para pemohon untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah karena dalam keadaan darurat. “Seperti pasangan hamil duluan, kemudian sudah mendapatkan restu orang tua, dan orang tua menginginkan agar tidak terjadi perbuatan yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menurut Imran, adanya dispensasi tersebut mengakibatkan implikasi sosial. Kini, yang perlu dilakukan adalah edukasi kepada para remaja tentang kesiapan untuk menikah.
“Perlu sosialisasi di mana perbanyak sosialisi perlunya kematangan dalam perkawinan. Karena usia perkawinan di bawah usia yang ditentutan membawa dampak, misalnya masalah kemungkinan risiko keselamatan ibu dan anak, kemudian percekcokan juga bisa terjadi karena masing-masing pihak belum dalam usia matang,” tandasnya. (jan)















