LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar sosialisasi penataan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan secara ilegal di sekitar kawasan Pasar Pandan Sari.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencari solusi terbaik agar para pedagang bisa beraktivitas secara legal tanpa mengganggu ketertiban umum dan fungsi ruang publik.
“Kami tidak hanya ingin menertibkan, tapi juga membuka ruang dialog. Kami ingin mendengarkan langsung keluhan para PKL,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Balikpapan, Yosef Gunawan.
Ia menekankan bahwa penataan ini bukan untuk mematikan usaha pedagang, tetapi untuk menata kota agar lebih tertib dan nyaman bagi semua.
Sayangnya, dari puluhan PKL yang diundang dalam sosialisasi tersebut, hanya sebagian yang hadir. Meski begitu, diskusi berjalan terbuka dan diwarnai sejumlah masukan dari para pedagang.
Kepala UPT Pasar Pandan Sari, Teguh, mengungkapkan bahwa lantai 1 pasar saat ini sudah penuh dengan sekitar 400 pedagang aktif. Namun, masih tersedia 281 petak kosong di lantai 2 dan 300 petak di lantai 3 yang belum dimanfaatkan. “Proses pengajuan sangat mudah, cukup bawa KTP dan KK ke kantor UPT. Tidak ada biaya sewa,” ujar Teguh, Kamis (15/5/2025).
Yosef menambahkan bahwa jika para PKL tidak segera masuk ke dalam area pasar resmi, maka pihaknya akan melanjutkan penertiban. “Tapi kalau Bapak-Ibu mau jadi pedagang resmi, kami siap bantu fasilitasi. Ini demi ketertiban bersama,” tegasnya.
Dari pengakuan sejumlah PKL, diketahui bahwa mereka hanya membayar iuran kebersihan sebesar Rp2.000 per hari dan tidak menyadari bahwa lahan yang mereka tempati adalah fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh digunakan untuk berdagang.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa parkir resmi dan juru parkir binaan hanya tersedia di dalam kawasan pasar. PKL yang berdagang di luar area pasar menyebabkan gangguan lalu lintas dan rawan kemacetan.
Dua pedagang, Halimun dan Ilyas, mengungkapkan kesiapan mereka untuk pindah ke dalam pasar, namun dengan beberapa catatan. “Kami siap pindah asal semuanya ikut dan tidak ada lagi oknum yang mengklaim petak,” ujar Ilyas. Ia menyebut pernah mengalami penolakan saat mencoba menempati petak kosong yang ternyata telah ‘dikuasai’ oleh pihak lain.
Sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama antara pemerintah dan para PKL bahwa penataan harus dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi. Para pedagang menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan jika proses relokasi dilakukan dengan transparan dan pengawasan yang jelas.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/wan)















