Lintasraya.com, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil membekuk satu jaringan pengedar narkoba pada Selasa (30/5/2023).
Bermula dari penangkapan AS (49) di Loktuan sekira pukul 22.40 Wita. Saat itu AS hendak mengantarkan sabu kepada anggota polisi yang sedang menyamar di depan sebuah rumah kosong di Loktuan.
AS sempat curiga dan berusaha membuang barang bukti empat poket sabu seberat 1,55 gram. Namun upayanya gagal, setelah barang bukti berhasil ditemukan polisi.
“AS ini posisinya kurir,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid dalam keterangan resminya, Jumat (2/6/2023).
Satu jam setelahnya polisi turut meringkus pengedar berinisial NU (48), warga Guntung. Dia ditangkap dari hasil interogasi AS yang menyebut narkoba tersebut dari NU. “Yang bersangkutan dibekuk saat berada di depan rumahnya,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba tujuh poket seberat 3,84 gram dan alat hisab sabu di atas meja makan. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sedotan runcing, korek gas, dan uang hasil penjualan senilai Rp 1,5 juta.
Dari penangkapan Nu, aparat juga meringkus SY (39) di Rusunawa Loktuan pada Rabu (31/5/2023) pukul 00.30 Wita dengan 15 poket sabu seberat 26,75 gram. “Mereka ini satu jaringan, tapi SY itu target operasi sudah lama,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (jan)















