JAKARTA, lintasraya.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk merumuskan kebijakan dan bersama-sama mengeksplorasi solusi dan strategi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati PPU Makmur Marbun, Sabtu (20/04/2024).
Makmur Marbun mengatakan kegiatan ini terlaksana Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
“Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan Daerah yang berkualitas, transparan, dan akuntabel,” Kata Marbun.
Lanjut Marbun ini juga merupakan bukti dari sinergitas antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di lingkungan Pemerintah Daerah dalam komitmen mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung dan mensukseskan pembangunan daerah.
“Adanya Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan satu terobosan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk efektivitas belanja di daerah,” bebernya.
Makmur Marbun menerangkan tujuan diterbitkannya Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), antara lain untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD.
Yang mana Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah instrumen untuk kendali dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan konsep transaksi nontunai menggunakan kartu kredit. “Pungkasnya.(*/ADV/DiskominfoPPU)















