LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Masalah sosial kian marak di Kota Beriman, Balikpapan, yang menjadi pintu gerbang Kalimantan Timur (Kaltim) dan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Jumlah pengemis dan pengamen di jalan semakin meningkat, membawa tantangan bagi kota yang terus berkembang ini.
Satpol PP Balikpapan aktif melakukan pengawasan terhadap pengemis dan pengamen jalanan. Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa peningkatan ini tidak lepas dari dampak perpindahan IKN.
Meski perpindahan ini berdampak positif pada perekonomian, Boedi menegaskan adanya tantangan sosial yang turut meningkat. “Perpindahan IKN tentu membawa dampak sosial, tapi harus kita antisipasi dengan baik,” ujarnya.
Untuk mengurangi jumlah pengemis dan pengamen, warga Balikpapan diimbau agar tidak memberi uang atau bantuan kepada mereka. “Ini cara kita membantu menekan jumlah mereka di jalan,” tambah Boedi.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur ketertiban di ruang publik demi menciptakan lingkungan kota yang aman dan nyaman bagi semua warga Balikpapan. Berdasarkan aturan tersebut, Satpol PP berwenang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan yang dianggap mengganggu ketentraman umum atau merusak estetika kota.
Pengamen yang berada di kafe atau rumah makan masih ditoleransi, namun mereka yang berada di jalan dan di titik lampu merah akan langsung ditertibkan. Boedi menambahkan, langkah ini perlu dilakukan demi menjaga ketertiban kota. Ia berharap para pengamen dan pengemis dapat mencari cara lain untuk mencari rezeki.
Selain itu, Boedi menyoroti potensi eksploitasi anak dalam masalah ini. Banyak anak-anak terlibat dalam kegiatan mengamen di jalan, yang masuk dalam kategori eksploitasi anak dan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk mengatasi hal ini, masyarakat diimbau tidak memberikan uang kepada anak jalanan, pengemis, atau pengamen, demi menjaga ketentraman dan ketertiban kota. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/wan)















