LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tengah merevisi surat edaran terkait penertiban pom mini atau penjual BBM eceran. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) bersama DPRD Balikpapan pada Rabu (6/11/2024).
Yosep menjelaskan bahwa peraturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Pasal 19 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual BBM secara eceran kecuali di lokasi-lokasi khusus dengan izin resmi. “Masyarakat perlu memahami sepenuhnya isi edaran penertiban ini,” tegas Yosep.
Menurut Yosep, banyak pelaku usaha pom mini yang belum memahami aturan ini dengan baik, sehingga Satpol PP Balikpapan berinisiatif melakukan evaluasi dan penyesuaian dalam edaran yang akan segera diajukan ke Pemkot Balikpapan.
Penertiban pom mini ini difokuskan pada tiga area utama: kawasan tertib lalu lintas, jalan nasional, serta daerah padat penduduk dan perdagangan. “Di kawasan-kawasan ini, keberadaan pom mini dan penjualan BBM eceran tidak diperbolehkan karena melanggar aturan. Oleh karena itu, penertiban akan dilakukan tanpa kompromi, meskipun pom mini tersebut telah memiliki izin,” jelasnya.
Namun, pom mini yang beroperasi di luar tiga kawasan tersebut tetap harus memenuhi berbagai standar keselamatan dan izin usaha. Yosep menambahkan bahwa pom mini harus memiliki Izin Niaga Umum (INU) atau bekerjasama dengan pemegang INU, serta dilengkapi mesin yang sudah diuji sesuai standar TERA (tanda uji alat ukur). Selain itu, pom mini juga diwajibkan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) dengan berat 30 kilogram, dan telah menerima Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari Dinas Perdagangan.
Jika mesin atau dispenser BBM didatangkan dari luar daerah, mereka tetap harus memiliki persetujuan tipe dan SKHP dari Dinas Perdagangan Balikpapan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh aspek keamanan dan kelayakan operasional pom mini benar-benar terpenuhi,” tutup Yosep.
Revisi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan keselamatan di Kota Balikpapan, serta memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan penjualan BBM eceran.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/wan)















