BALIKPAPAN, lintasraya.com – Camat Balikpapan Selatan, Heru Ressandy memfasilitasi warga yang mengalami sengketa lahan. Tentang sanggahan terhadap warga yang mengajukan kepengurusan IMTN. Diketahui lokasi tersebut terletak di jalan Marsma r Iswahyudi RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan selatan.
Dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa (9/8/2022) ini digelar di ruang rapat lantai dua kantor kecamatan Balikpapan selatan. Tampak hadir sebagai pemohon yakni Arbain dan Rochani didampingi para saksi. Sementara dari pihak penyanggah yang dikuasakan yaitu, Mail didampingi ahli waris Lasura yakni Hanafi (anak) dan ketua RT 02 Nasruddin. Tak terkecuali disaksikan Kasi pemerintahan kecamatan Balikpapan selatan Ida Farida, kasi pemerintahan dan pelayanan publik kelurahan sepinggan raya, Armilan dan Babinsa.
Diketahui, kedua pemohon kepengurusan IMTN melakukan permohonan ke kecamatan Balikpapan Selatan sejak Agustus 2021 lalu. Dengan masing-masing luas lahan bangunan 159 m2 dan 149 m2.
Namun pihak penyanggah mengakui lokasi kedua pemohon tersebut berada di atas lahan yang dianggap miliknya. Dengan luas tanah 2,5 hektare, panjang lebar 150 m dan lebar kurang lebih 200 m.
Dalam mediasi ini pun pihak kecamatan Balikpapan selatan memberikan beberapa pertanyaan ke dua belah pihak, Diantaranya kronologi kepemilikan alas hak dari masing-masing pihak. Dan bukti penguasaan fisik yang jelas.
Saat ditanya, Arbain mengatakan, dirinya melakukan pengurusan IMTN atas dasar telah menguasai fisik sejak tahun 1976 dari pertama orangtuanya tinggal hingga sekarang.
“Kalau dulu saya kurang tahu RT berapa. Sekarang RT 02 dan kami tidak pernah berpindah-pindah tempat tinggal. Saya lahir disitu tahun 1977 sampai sekarang,” jelasnya.
Senada dengan Arbain, Rochani pun mengatakan hal yang sama. Dirinya sejak bujang hingga beranak cucu tidak pernah berpindah tempat tinggal. Dari sejak tahun 1976 hingga sekarang. Ia mengaku, tidak pernah mendengar dan melihat dengan bukti yang jelas kalau di lahan tempat dirinya tinggal ada yang memiliki.
“Saya bujang sudah tinggal disitu pak. Tidak pernah ada yang datang mengakui. Tapi baru sekarang ada yang mengaku-ngaku punya tanah disitu,” tegasnya.
Sementara itu, ketua RT 02 Nasruddin menambahkan, sejak dirinya menjabat sebagai ketua RT, selama 8 tahun terakhir memang ada beberapa oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan di wilayahnya itu.
Pertama pak Amat, tahun 2002 pasca kebakaran pertama di RT 47 saat itu. Namun saat dimediasi di DPRD Balikpapan tidak terbukti. Kemudian pak Rasidi pada tahun 2018. Setelah di kroscek salah lokasi. Selanjutnya, Wa Abe tahun 2019 pun tidak terbukti.
“Saya menjabat sejak tahun 2014 akhir. melanjutkan ketua RT sebelumnya pak Yappi hingga sekarang. Dari tiga orang yang pernah mengakui semua tidak jelas suratnya. Nah ini pihak pak Lasura yang terbaru,” tambahnya.
Sementara dari pihak ahli waris Lasura dalam hal ini Hanafi mengatakan, dulu pernah mendapat pesan dari mendiang orangtuanya bahwa ada lahan yang dimiliki beserta alas haknya.
“Awalnya kami tidak tahu kemana surat segel tersebut. Setelah dicari baru sekarang ketemu. Itu pun dipegang adik saya Rukiah yang kini juga sudah meninggal,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Heru mengatakan, pihaknya hanya sebagai mediator yang memfasilitasi kedua belah pihak untuk bermediasi. Bukan sebagai pihak yang memutuskan mana yang benar dan mana yang salah.
Ia menjabarkan, Alur kepengurusan IMTN dipedomani peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014. Tentang ijin membuka tanah negara. Ditambah peraturan pendukung yakni Peraturan walikota (Perwali) nomor 33 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan perda tersebut. Selanjutnya, pemohon harus melengkapi berbagai persyaratan salah satunya harus mengajukan melalui aplikasi SIMANTAN.
“Jadi memang ada peraturan yang membolehkan warga negara Indonesia untuk membuka dan memanfaatkan lahan yang dikuasai. Dengan catatan dirawat, dikelola, dimanfaatkan untuk didirikan bangunan dan usaha. Nah, yang banyak terjadi di Balikpapan punya surat tapi tidak menguasai fisik, tidak punya surat tapi menguasai fisik dan tidak punya surat juga tidak menguasai fisik tapi mengaku-ngaku saja,” bebernya.
Sementara untuk prosedur sengketa lahan, dirinya menjelaskan, pihaknya meminta kelengkapan dokumen kepemilikan yang memenuhi syarat dari pihak penyanggah.
“Harus ada surat yang jelas baik segel atau pun sertifikat dilengkapi titik koordinat dan harus diketahui lurah dan camat,” bebernya.
Selanjutnya, setelah mediasi ini kedua belah pihak diberi waktu 30 hari untuk melakukan musyawarah. Jika dalam waktu tersebut tidak ada kesepakatan dilanjutkan dengan gugatan ke pengadilan dengan batas waktu 90 hari.
“Jika dalam waktu 90 hari tidak dilakukan gugatan maka permohonan IMTN secara otomatis dilanjutkan. Tapi kalau ada gugatan maka semua proses permohonan kita tunda. Hingga menunggu hasil dari pengadilan,” jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh warga Balikpapan khususnya kecamatan Balikpapan selatan bagi yang sudah menguasai fisik tetapi belum memiliki surat. Tolong segera diajukan ke kecamatan.
“Utamanya yang sudah terjadi peralihan hak, jual-beli, hibah dan waris tolong segara dilaporkan. Untuk data yang terbaru. Dan pemilik IMTN wajib di sertifikatkan. Jangan dipindahtangankan lagi. Sebab masa berlaku IMTN hanya 3 tahun. Hanya bisa diperpanjang sekali. Lewat dari itu pemilik harus mengurus ulang dan lahan tersebut dinyatakan kosong, walaupun ada pemiliknya,” pungkasnya. (*/San)















