LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Sengketa lahan di RT 35 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan masih belum menemukan titik terang.
Setelah inspeksi mendadak (Sidak) pada Selasa (28/5/2024), DPRD Balikpapan berencana akan melanjutkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi.
Sidak yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah ini menindaklanjuti tuntutan empat warga atas tanah seluas 4 ribu meter persegi. Sebagian lahan tersebut dibebaskan Pemkot Balikpapan seluas 4,5 hektar untuk akses jalan menuju SMA Negeri 4. Namun, pemilik lahan belum menerima ganti rugi atas 2.300 meter persegi sisanya.
Menurut Laisa, Pemkot Balikpapan mengklaim telah membebaskan 1.000 meter persegi lahan, sehingga tersisa 1.300 meter persegi yang belum terbayar. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Bagian Aset Pemkot Balikpapan yang menyatakan bahwa seluruh lahan telah dibebaskan.
Warga pun menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual tanahnya, melainkan hanya menyetujui pergantian tanaman tumbuh. Hasil Sidak ini mendorong DPRD Balikpapan untuk menggelar RDP kembali.
“Kami minta Bagian Aset menunjukkan bukti pembebasan lahan dan warga agar menyiapkan bukti kepemilikan tanah mereka,” jelas Laisa.
RDP diharapkan dapat mempertemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan ini.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















