BALIKPAPAN, lintasraya.com – Tak hanya Perumahan Regency saja yang menjadi target sidak komisi III DPRD Balikpapan, perumahan Grand City di Jalan MT Haryono pun tak luput dari tinjauan legislatif Balikpapan, pada Selasa (23/5/2023).
Pasalnya, menurut laporan warga, perumahan yang merupakan karya dari PT Sinar Mas Land tersebut, menyalahi aturan terkait proses perijinan.
Saat diwawancarai, ketua komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri menjelaskan, ini merupakan Agenda kedua, setelah perumahan Regency. sidak di Grand City Balikpapan ini, pihaknya menemukan perubahan site plan dari 120 menjadi 80 tanpa melewati proses perijinan di Dinas perumahan dan pemukiman.
“Masa sekelas grand city mau main ‘kucing-kucingan’. Apa mau menghindar agar minimal budget, atau ada yang bermain di dinas terkait,” kata Alwi usai rapat bersama pihak management Grand City Balikpapan.
Ia menegaskan, tidak boleh merubah site plan tanpa ada ijin ke pemerintah daerah dalam hal ini dinas yang bersangkutan.
“Tapi pihak grand city sudah mengakui salah dan akan segera memperbaiki,” kata Alwi.
Bahkan, dalam rapat, Alwi menyinggung tentang ijin limbah perumahan. Dari 2018 sejak terbit ijin lingkungan yang mengatur tentang limbah di setiap perumahan. Dan Grand City pun hingga saat ini belum memiliki itu.
“Termasuk Bendali dan masalah fasum jalan pemukiman warga yang di potong Grand City, katanya akan di ganti rugi. Namun hingga kini belum terealisasi,” tambahnya.
“Inikan perumahan besar dan terkenal. Harusnya menjadi contoh bagi perumahan-perumahan lain untuk tertib aturan dan administrasi Perijinannya,” ucapnya.
Bahkan, masalah Grand City ini bulan yang pertama kalinya, sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Alwi menyinggung mungkin memang mucil atau memang ada OPD yang membekingi.
“Ini bisa terjadi, tapi yang jelas akan kami sampaikan ke wali kota jangan sampai ada OPD yang bermain dalam masalah perijinan. Akan kami tertibkan semua pengembang yang nakal, yang katanya ada bekingan, kami enggak ada urusan itu,” ungkapnya.(*/wan)















