LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sebanyak 236 reklame rokok yang tidak berizin dan tidak lagi membayar pajak. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Balikpapan terkait penataan dan pengendalian reklame ilegal.
Penertiban ini difokuskan pada reklame rokok karena sejak tahun 2023, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penerbitan izin baru dan pemungutan pajak atas reklame produk rokok.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari RDP bersama Dewan dan rapat koordinasi pada 13 Maret 2025 yang melibatkan BPPRD, OPD terkait, perusahaan rokok, dan advertising. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa semua konten rokok di billboard dan reklame besar harus diturunkan,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, Kamis (15/5/2025).
Menurut Yosep, reklame yang ditertibkan masuk dalam kategori besar, yakni berukuran lebih dari 2×3 meter dan tinggi di atas 8 meter. Reklame jenis ini seharusnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena berkaitan dengan keamanan konstruksi.
“Karena tidak lagi ada izin maupun pajak, maka pihak pemasang wajib membongkar sendiri reklamenya. Dulu ada jaminan bank untuk pembongkaran, sekarang tidak lagi,” ujarnya.
Selain reklame besar, Satpol PP juga menyasar reklame kecil seperti tiang dan spanduk berukuran di bawah 8 meter dan luas di bawah 12 meter persegi. Pada 2 Mei 2025 lalu, Satpol PP telah mengundang pihak advertising dan pelaku usaha rokok untuk memberikan kesempatan membongkar sendiri.
“Namun ada yang minta waktu hingga satu bulan bahkan satu tahun, dan permintaan ini tidak disetujui. Maka pada 7 Mei 2025 kami kembali undang OPD terkait untuk memastikan semua reklame tersebut memang tidak berizin,” lanjut Yosep.
Adapun jumlah reklame yang ditertibkan hari ini meliputi:
Balikpapan Tengah: Tiang 8 unit, Konstruksi 1 unit, Spanduk/Banner 19 unit, Balikpapan Timur: Tiang 23 unit, Banner 40 unit dan Balikpapan Utara sebanyak 143 unit.
Yosep menyebutkan, dari kebijakan pelarangan reklame rokok ini, Pemkot Balikpapan kehilangan potensi pajak yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp5 miliar per tahun. Sebagai gantinya, pemerintah mulai mengarahkan penggunaan media digital seperti videotron sebagai bentuk reklame masa depan yang lebih modern.
“Videotron lebih elok secara estetika dan aman dari sisi konstruksi. Ini juga sejalan dengan arah pengembangan Balikpapan sebagai kota cerdas (smart city),” tutup Yosep.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/San)















