LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan berkomitmen memperindah tatanan kota dengan terus menertibkan area fasilitas umum (fasum) yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah area Pasar Pandansari di Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.
Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menyampaikan bahwa penertiban di fasum depan Pasar Pandansari akan diperketat. Meski sudah sering diimbau, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih kerap menggunakan area ini untuk berjualan, yang berdampak pada terganggunya lalu lintas pejalan kaki dan pengguna jalan.
“Sebelum akhir tahun akan dilakukan penertiban kembali,” tegas Yosep dalam kegiatan FGD, Rabu (6/11/2024). Yosep mengharapkan kesadaran dari para pedagang untuk menghormati aturan ketertiban yang diterapkan oleh Pemkot.
Menurut Yosep, Pemkot tidak pernah melarang warganya untuk berjualan, karena ini merupakan hak masyarakat untuk mencari nafkah. Namun, ia menekankan bahwa fasilitas umum, seperti trotoar dan jalan, sebaiknya tidak digunakan untuk berjualan karena melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan publik.
“Berjualan boleh saja, tetapi harus di tempat yang sesuai. Jalan dan trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki dan pengguna jalan,” ujarnya.
Yosep juga mendorong Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan untuk mempertimbangkan renovasi pasar tradisional guna menampung PKL yang membutuhkan ruang usaha. Selain itu, pihak kecamatan diharapkan dapat menyediakan lahan sewa yang terjangkau bagi para PKL sebagai alternatif.
“Penertiban adalah tugas kami, namun kami tidak memiliki wewenang untuk mengakomodir penataan PKL. Ini adalah ranah Dinas Perdagangan, Dinas UMKM, dan kecamatan sebagai penguasa wilayah,” kata Yosep.
Ia memahami bahwa PKL juga mencari nafkah untuk menghidupi keluarga mereka. Namun, penertiban tetap harus dilakukan demi mematuhi aturan dan menjaga estetika kota. Yosep menambahkan bahwa keberadaan PKL di fasum juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik toko atau penyewa lapak yang patuh pada aturan dan tidak menyebabkan kemacetan.
Dengan adanya kolaborasi antar instansi terkait, diharapkan masalah penataan dan ketertiban ini dapat teratasi sehingga Balikpapan bisa menjadi kota yang tertib dan nyaman untuk semua warganya.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/wan)















