Selasa, September 15, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap

admin by admin
13 Maret 2023
in HUKUM & KRIMINAL
49 1
0
Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim baru-baru ini.

Oknum berinisial RZ (43) tersebut ditangkap karena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah terjadi penyalahgunaan narkotika.

“Setelah dapat informasi kita lakukan penyelidikan selama sebulan. Kemudian pada 1 Maret 2023, dilakukan penggrebekan di apartemen,” kata AKBP Musliadi saat pers rilis, Senin (13/3/2022).

Dari penggrebekan itu, kepolisian pun mengamankan seorang pria berinisial AR serta barang bukti sabu 0,47 gram dalam paket kecil dan 30,55 gram dalam paket besar.

“Barang di simpan dalam kamar oleh tersangka,” ungkap Musliadi.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap AR, diperoleh informasi jika sabu tersebut didapat dari RZ, yang merupakan oknum anggota polri yang berdinas di Polresta Balikpapan.

“Barang dari RZ, sudah diamankan. Yang bersangkutan ini oknum anggota polri yang berdinas di Polresta Balikpapan,” tutur Musliadi.

Para tersangka, sebut Musliadi jaringan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Terhadap tersangka RZ juga sudah dilakukan tes urine dengan hasil negatif.

“Berkaitan dengan narkoba ini kita tidak main-main. Sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri,” pungkasnya.

RZ dan AR kini mendekam di balik jeruji besi. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. karena dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jan)

 

admin

admin

Next Post
 Angkasa Pura I Sepakati Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Karyawan

 Angkasa Pura I Sepakati Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Karyawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 136 Followers
  • 24k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Hak Warga Terancam, 157 Pengembang di Balikpapan Belum Serahkan PSU Perumahan

Hak Warga Terancam, 157 Pengembang di Balikpapan Belum Serahkan PSU Perumahan

8 September 2026
Ketika Masa Pensiun Tiba, Haryanto Memilih Tetap Berbagi

Ketika Masa Pensiun Tiba, Haryanto Memilih Tetap Berbagi

8 September 2026
Awalnya Hanya Coba-coba, Indri Kepincut Suzuki XL7

Awalnya Hanya Coba-coba, Indri Kepincut Suzuki XL7

6 September 2026
XL7 Mulai Dilirik Konsumen Kaltim, Suzuki Andalkan Test Drive

XL7 Mulai Dilirik Konsumen Kaltim, Suzuki Andalkan Test Drive

5 September 2026

Recommended

Hak Warga Terancam, 157 Pengembang di Balikpapan Belum Serahkan PSU Perumahan

Hak Warga Terancam, 157 Pengembang di Balikpapan Belum Serahkan PSU Perumahan

8 September 2026
518
Ketika Masa Pensiun Tiba, Haryanto Memilih Tetap Berbagi

Ketika Masa Pensiun Tiba, Haryanto Memilih Tetap Berbagi

8 September 2026
504
Awalnya Hanya Coba-coba, Indri Kepincut Suzuki XL7

Awalnya Hanya Coba-coba, Indri Kepincut Suzuki XL7

6 September 2026
506
XL7 Mulai Dilirik Konsumen Kaltim, Suzuki Andalkan Test Drive

XL7 Mulai Dilirik Konsumen Kaltim, Suzuki Andalkan Test Drive

5 September 2026
508
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat