Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home BALIKPAPAN

Tok ! MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Pilkada 2020, Ini Respon Rahmad Mas’ud

admin by admin
21 Maret 2024
in BALIKPAPAN
48 3
0
Tok ! MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Pilkada 2020, Ini Respon Rahmad Mas’ud

Wali kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, lintasraya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 13 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020. Salah satu yang dikabulkan yakni masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Hal tersebut dituangkan melalui putusan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Rabu (20/3/2024) kemarin di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Pertimbangan MK itu tak akan mengganggu proses transisi kepemimpinan pemerintahan daerah yang berasal dari hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, tetap mengikuti aturan yang berlaku. Dirinya meyakini, putusan MK ini adalah yang terbaik.

“Ya, kami menyampaikan mewakili kepala daerah yang lain juga,” ujarnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, kamis (21/03/2024).

Rahmad melanjutkan, Minimal dengan adanya keputusan itu, berarti ada kepastian hukum masa jabatan semua kepala daerah. Artinya para kepala daerah tinggal melanjutkan program-program untuk mengejar masa dan target. Sebenarnya itu yang paling penting.

“Ya, paling tidak ada kepastian hukum terkait masa jabatan sehingga bisa berbuat untuk program-program ke depan,” jelasnya.

Berikut petikan putusan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 :

“Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan’. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.(*/wan)

Tags: Pemkot BalikpapanRahmad Mas'ud
admin

admin

Next Post
Peluang Karir di Bidang IT Bersama Pegadaian, Segera Bergabung dan Berkontribusi

Peluang Karir di Bidang IT Bersama Pegadaian, Segera Bergabung dan Berkontribusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 136 Followers
  • 24k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
DPRD Dorong Satgas BBM untuk Berantas Pengetapan Biosolar

DPRD Dorong Satgas BBM untuk Berantas Pengetapan Biosolar

29 Juni 2026
DPRD Pastikan SDN 022 Batakan Siap Sambut Murid Baru, Perpustakaan Jadi Catatan

DPRD Pastikan SDN 022 Batakan Siap Sambut Murid Baru, Perpustakaan Jadi Catatan

29 Juni 2026
Perda Ketenagakerjaan Disorot, DPRD Balikpapan Minta Disnaker Hadirkan Terobosan

Perda Ketenagakerjaan Disorot, DPRD Balikpapan Minta Disnaker Hadirkan Terobosan

29 Juni 2026
Stabilitas Harga Jadi Sorotan, DPRD Minta Pasokan Beras Dijaga

Stabilitas Harga Jadi Sorotan, DPRD Minta Pasokan Beras Dijaga

29 Juni 2026

Recommended

DPRD Dorong Satgas BBM untuk Berantas Pengetapan Biosolar

DPRD Dorong Satgas BBM untuk Berantas Pengetapan Biosolar

29 Juni 2026
503
DPRD Pastikan SDN 022 Batakan Siap Sambut Murid Baru, Perpustakaan Jadi Catatan

DPRD Pastikan SDN 022 Batakan Siap Sambut Murid Baru, Perpustakaan Jadi Catatan

29 Juni 2026
502
Perda Ketenagakerjaan Disorot, DPRD Balikpapan Minta Disnaker Hadirkan Terobosan

Perda Ketenagakerjaan Disorot, DPRD Balikpapan Minta Disnaker Hadirkan Terobosan

29 Juni 2026
503
Stabilitas Harga Jadi Sorotan, DPRD Minta Pasokan Beras Dijaga

Stabilitas Harga Jadi Sorotan, DPRD Minta Pasokan Beras Dijaga

29 Juni 2026
503
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat