PENAJAM, lintasraya.com – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) akan mengevaluasi penerapan peraturan daerah (perda) 2021 yang baru disahkan. Utamanya kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Akhirnya 10 rancangan peraturan daerah (raperda) 2021 PPU disetujui juga menjadi perda. Meski terlambat, DPRD PPU berharap kebijakan ini dapat benar-benar digunakan untuk peningkatan PAD.
Mestinya sejumlah perda prioritas itu sudah bisa disahkan pada akhir 2021 lalu. Saat 2 panitia khusus (pansus) Raperda DPRD PPU selesai menggodok 6 raperda usulan Pemkab PPU dan 4 inisiatif DPRD PPU.
Namun ada beberapa hambatan terjadi di Biro Hukum Pemprov Kaltim. Membuat birokrasi evaluasi dan harmonisasi kesepuluh draft itu tertunda hingga Maret ini.
“Hari ini sudah molor dari biasanya, ini sudah batas akhir. Masa pansus juga sudah diperpanjang, tapi baru kita sahkan saat ini,” ujar Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, Senin (21/3/2022).
Kata Jho, DPRD PPU mengamanahkan Pemkab PPU bisa segera menyosialisasikan kebijakan baru ini ke masyarakat. Agar secepatnya pula bisa digunakan, mengejar keterlambatan ini.
Seperti yang disepakati di awal pembahasan, harapannya perda ini bisa membantu meningkatkan perekonomian dan meningkatkan PAD. Makanya dari banyak usulan saat itu, sekira 16 Raperda yang diajukan, hanya 10 yang disetujui untuk masuk program legislasi daerah (prolegda).
“Kalau dalam jangka waktu tertentu, nanti kita evaluasi, kita tagih. Kita pertanyakan pertanggungjawaban soal peningkatan PAD itu,” tutupnya. (*/sbk/wan)