BALIKPAPAN, lintasraya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 13 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020. Salah satu yang dikabulkan yakni masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Hal tersebut dituangkan melalui putusan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Rabu (20/3/2024) kemarin di Ruang Sidang Pleno MK.
Putusan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Pertimbangan MK itu tak akan mengganggu proses transisi kepemimpinan pemerintahan daerah yang berasal dari hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, tetap mengikuti aturan yang berlaku. Dirinya meyakini, putusan MK ini adalah yang terbaik.
“Ya, kami menyampaikan mewakili kepala daerah yang lain juga,” ujarnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, kamis (21/03/2024).
Rahmad melanjutkan, Minimal dengan adanya keputusan itu, berarti ada kepastian hukum masa jabatan semua kepala daerah. Artinya para kepala daerah tinggal melanjutkan program-program untuk mengejar masa dan target. Sebenarnya itu yang paling penting.
“Ya, paling tidak ada kepastian hukum terkait masa jabatan sehingga bisa berbuat untuk program-program ke depan,” jelasnya.
Berikut petikan putusan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 :
“Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan’. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.(*/wan)















