TENGGARONG, lintasraya.com – Dalam pertemuan dengan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, para Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kukar menyampaikan usulan mereka.
Salah satunya adalah Ketua RT dari Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.
Para Ketua RT di wilayah tersebut mengusulkan peningkatan anggaran bantuan berbasis RT menjadi Rp100 juta.
Selain itu, mereka juga mengusulkan agar masa jabatan Ketua RT diperpanjang menjadi 7 tahun.
Bupati Edi Damansyah mendengarkan dengan baik semua aspirasi yang disampaikan oleh para Ketua RT.
Beliau menyatakan bahwa setiap saran dan kritikan dari Ketua RT dianggap positif jika memiliki manfaat bagi warga.
Terkait dengan peningkatan pagu anggaran menjadi Rp100 juta, Bupati menyatakan bahwa hal tersebut sedang dipertimbangkan.
Namun, Bupati juga menekankan perlunya peningkatan dalam manajemen kinerja serta pemahaman akan tugas dan fungsi Ketua RT.
Selain itu, Bupati juga memberikan tanggapan terkait usulan peningkatan masa jabatan Ketua RT menjadi 7 tahun.
Meskipun demikian, Bupati menyoroti bahwa terdapat regulasi yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama 5 tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Pemilihan Ketua RT, yang kini melibatkan tim sukses, dianggap sebagai tahap penting dalam pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat.(*/ADV/diskominfo Kukar)















