TENGGARONG, lintasraya.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Raja selama bulan Ramadhan 2024.
Langkah ini sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang bertujuan untuk mengatur kegiatan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar, Rasidi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi agar tempat hiburan malam membatasi aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Melalui surat edaran dari bupati, kami menjamin bahwa tempat hiburan malam tidak akan mengganggu ketertiban umum,” ungkap Rasidi saat diwawancarai pada Rabu (20/3/2024).
Rasidi menjelaskan beberapa poin yang terdapat dalam surat edaran Pemerintah Kukar, di antaranya adalah izin rumah makan untuk tetap beroperasi selama bulan Ramadan. Namun, masyarakat akan diimbau untuk menggunakan layanan “take away” atau membawa pesanan pulang selama satu bulan ke depan.
Selain itu, Pemkab Kukar juga memastikan adanya pembatasan aktivitas tempat hiburan malam, seperti karaoke keluarga di Tenggarong. Selain itu, pihak Satpol PP Kukar tidak menutup kemungkinan akan melakukan razia di sejumlah tempat hiburan.
“Kami akan melakukan razia, namun waktu pelaksanaannya masih perlu koordinasi dengan pihak Kepolisian,” tambah Rasidi.(*/ADV/diskominfo Kukar)















