LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengeluarkan teguran tertulis kepada salah satu perusahaan yang beroperasi tanpa izin di sekitar kawasan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).
Teguran ini merupakan tindak lanjut setelah perusahaan tersebut tidak merespons peringatan sebelumnya dari pemerintah daerah.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa saat ini terdapat tujuh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut tanpa izin resmi. Sebagian besar perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan berkomunikasi dan merencanakan pengurusan izin. Namun, satu perusahaan di antaranya tetap tidak menanggapi peringatan DPMPTSP sehingga dikenai teguran tertulis resmi.
“Kami sudah mengeluarkan teguran tertulis pertama untuk perusahaan ini karena tidak ada respons. Kami memberikan waktu 30 hari kepada mereka untuk mengurus izin operasional,” kata Nurlaila pada Selasa (5/11/2024).
Selain itu, DPMPTSP berkomitmen untuk terus memantau perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin di kawasan tersebut. Nurlaila menegaskan bahwa jika perusahaan yang telah ditegur tidak segera menyelesaikan izin dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah daerah akan mempertimbangkan langkah tegas berupa sanksi penyegelan.
“Jika izin masih belum diurus setelah beberapa kali teguran, kami akan melakukan penyegelan agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara,” lanjutnya.
Langkah ini, menurut Nurlaila, merupakan bagian dari upaya Pemkab PPU untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan di kawasan strategis IKN beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran Bandara VVIP yang mendukung IKN menjadikan penegakan aturan perizinan semakin penting untuk menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan di sekitar kawasan strategis tersebut.
Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh perusahaan yang beroperasi di PPU dapat mengikuti ketentuan izin usaha yang telah ditetapkan, sehingga pembangunan kawasan IKN Nusantara dapat berlangsung secara tertib dan sesuai aturan.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















