LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Balikpapan kembali berlanjut setelah tertunda sejak April lalu.
Penundaan ini sempat terjadi karena pergantian anggota DPRD Balikpapan untuk periode 2024-2029, serta proses pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang diperlukan untuk melanjutkan pembahasan.
Pada Senin (4/11/2024), rapat paripurna yang berlangsung di Hotel MaxOne mengagendakan jawaban dari Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tersebut. Dalam pernyataannya, Ahmad menekankan bahwa raperda ini sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat terkini.
“Saat ini, beberapa OPD perlu mengalami perubahan untuk tetap relevan dengan kondisi zaman sekarang,” ujar Ahmad. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Balikpapan dalam upaya mempercepat pembahasan raperda ini. Raperda tersebut, kata Ahmad, disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk memperkuat program-program daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, mulai dari rencana pemekaran kecamatan hingga pembangunan rumah sakit. Ahmad berharap agar pembahasan ini dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa menyatakan bahwa sebagian besar fraksi telah menyetujui raperda ini pada pembahasan tingkat I. Menurutnya, perubahan struktur OPD perlu terus diperhatikan agar tetap sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan kajian mendalam, berlandaskan skala prioritas yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Taqwa. Ia juga menyampaikan bahwa perubahan ini bisa menjadi langkah awal untuk menyesuaikan struktur organisasi, terutama dengan adanya potensi perubahan kebijakan pada tingkat pemerintahan pusat.
Rapat paripurna berikutnya akan mengagendakan pandangan akhir fraksi-fraksi terkait jawaban wali kota. Dengan adanya perda ini, diharapkan berbagai penyesuaian organisasi perangkat daerah akan segera terealisasi, sehingga pelayanan masyarakat dapat semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan zaman.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/wan)















