LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Balikpapan menerima laporan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) terkait permasalahan pembayaran upah lembur yang belum diterima oleh empat tenaga jasa keamanan yang bekerja di PT G4S Services.
Hingga saat ini, perusahaan belum memenuhi kewajibannya meskipun sudah ada anjuran resmi dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga hak tenaga kerja terpenuhi.
“Kami mendorong agar perusahaan bertanggung jawab atas hak pekerja, terutama tenaga kerja lokal, sesuai dengan kesepakatan dan anjuran dari pemerintah kota maupun provinsi,” ujarnya, selasa (25/2/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat selisih pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan kepada empat pekerja. Total kekurangan pembayaran mencapai sekitar Rp230 juta. Jumlah ini sudah ditetapkan dalam perhitungan yang dilakukan oleh dewan pengawas ketenagakerjaan.
Meski sudah melalui berbagai tahapan penyelesaian, termasuk rapat tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan, hingga kini perusahaan belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban tersebut.
Dalam upaya mencari solusi, Komisi IV DPRD Balikpapan telah memanggil pihak perusahaan untuk menghadiri pertemuan klarifikasi. Namun, mereka tidak hadir dengan alasan bahwa undangan diberikan secara mendadak.
“Kami mengakui bahwa undangan pertama memang mendadak, tetapi ini adalah permasalahan yang harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, kami akan melakukan pemanggilan ulang dan berharap perusahaan tidak menghindar lagi,” tegas Gasali.
Untuk memastikan hak pekerja segera dipenuhi, Komisi IV akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada pihak PT G4S Services. DPRD berharap dalam pertemuan kedua ini, perusahaan menunjukkan tanggung jawabnya dengan segera membayar hak tenaga kerja yang telah ditetapkan.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, kami akan merekomendasikan langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian khusus DPRD karena menyangkut hak tenaga kerja lokal. Jika dibiarkan, dikhawatirkan kasus serupa akan terus terjadi dan merugikan pekerja yang sudah memberikan jasa mereka dengan profesional.
DPRD juga meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga keamanan dan pekerja jasa lainnya agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan adanya tekanan dari DPRD dan dinas terkait, diharapkan PT G4S Services segera memenuhi kewajibannya dan memberikan hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat dan pekerja diimbau untuk melapor jika mengalami permasalahan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.(*/ADV/DPRD Balikpapan/san)















