LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN– Komisi II DPRD Kota Balikpapan menyoroti adanya tunggakan pajak salah satu rumah makan yang tengah menjadi perhatian publik. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh pihak kejaksaan.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengungkapkan bahwa rumah makan yang dimaksud memang memiliki tunggakan pajak yang cukup besar dan saat ini proses penanganannya sudah masuk ranah hukum.
“Memang benar ada tunggakan pajak sekitar Rp3 miliar, dan saat ini sudah ditangani oleh kejaksaan,” ujarnya Senin (30/3/2026).
Fauzi menjelaskan, Komisi II sebelumnya telah meminta data wajib pajak yang menunggak melalui rapat dengar pendapat (RDP). Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk BPPDRD Balikpapan adalah singkatan dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk memaparkan data serta perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan terkait progresnya, sejauh mana penanganan oleh kejaksaan, dan apa saja langkah yang sudah dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan, angka Rp3 miliar tersebut merupakan sisa dari total tunggakan sebelumnya. Komisi II, lanjutnya, akan memastikan agar kewajiban tersebut segera diselesaikan.
Selain itu, Fauzi juga mempertanyakan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara mencicil, padahal kasus tersebut telah ditangani oleh kejaksaan. Menurutnya, pajak yang dipungut dari konsumen seharusnya langsung disetorkan kepada pemerintah daerah tanpa penundaan.
“Pajak itu titipan dari konsumen yang harus diserahkan ke pemerintah. Jadi seharusnya tidak ada mekanisme mencicil jika sudah masuk penanganan kejaksaan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kewenangan Komisi II terbatas pada fungsi pengawasan, sementara proses hukum sepenuhnya berada di pihak kejaksaan. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini mencuat setelah Komisi II melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi. Namun, Fauzi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menjatuhkan pelaku usaha, melainkan mendorong kepatuhan pajak secara menyeluruh.
“Semangat kami bukan untuk menjatuhkan usaha, tetapi memastikan semua pelaku usaha tertib membayar pajak dan memenuhi kewajibannya kepada pemerintah,” jelasnya.
Di sisi lain, Komisi II juga mendorong Bapenda untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak. Menurut Fauzi, masih ada pelaku usaha yang belum memahami tata cara pembayaran pajak dengan benar.
“Kami minta selain penagihan, juga ada edukasi yang maksimal. Karena ada yang sebenarnya ingin membayar, tetapi tidak memahami prosedurnya,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD BALIKPAPAN)















