LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I tengah memperjuangkan perubahan tata ruang di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat, menyusul aspirasi masyarakat yang menginginkan pemanfaatan lahan lebih produktif.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan aspirasi tersebut disampaikan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum tersebut, warga mengusulkan perubahan pemanfaatan lahan seluas sekitar 19.000 meter persegi dari total kawasan kurang lebih 300 hektare.
“Lahan tersebut saat ini masuk dalam kawasan ekosistem mangrove. Namun masyarakat menilai pemanfaatannya belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi mereka,” ujar Yono Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan masyarakat dalam mengembangkan sektor pertanian maupun perikanan. Bahkan, aktivitas di kawasan tersebut juga terbatas karena status kawasan yang dilindungi.
“Masyarakat kesulitan mencari nafkah. Untuk pertanian tidak berkembang, perikanan juga tidak bisa tumbuh optimal. Di sisi lain, mereka juga khawatir terkena masalah hukum jika melakukan aktivitas yang berpotensi merusak mangrove,” jelasnya.
Yono menambahkan, sejumlah investor sebenarnya tertarik masuk ke kawasan tersebut. Namun, keterbatasan izin akibat status tata ruang membuat rencana pengembangan, termasuk pembangunan dermaga, tidak dapat direalisasikan.
Meski demikian, upaya perubahan tata ruang tidak dapat dilakukan oleh pemerintah kota secara langsung. Hal ini karena kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan berada di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
“Dari hasil koordinasi dengan OPD, pemerintah pusat dan provinsi menyampaikan bahwa tata ruang tersebut masih tetap sebagai kawasan ekosistem mangrove dan belum bisa diubah,” katanya.
Meski menghadapi kendala regulasi, DPRD Balikpapan berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Komisi I berencana menempuh langkah lanjutan, termasuk melakukan audiensi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian terkait.
“Kami akan mencari mekanisme terbaik, apakah melalui kunjungan langsung atau audiensi ke kementerian. Intinya, kami ingin ada solusi agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan tanpa mengabaikan aturan,” tegasnya.
Ia menegaskan, perubahan tata ruang pada prinsipnya dimungkinkan selama sesuai dengan kebutuhan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Namun, prosesnya harus melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Yang jelas, kami di DPRD akan terus berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat Kariangau agar bisa mendapatkan kepastian dan peluang ekonomi yang lebih baik,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD BALIKPAPAN)















