LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN –Meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia (lansia) di Kota Balikpapan menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan. Kondisi tersebut mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lanjut Usia sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan kelompok lansia.
Raperda tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi terhadap peningkatan jumlah penduduk usia lanjut di Kota Balikpapan pada masa mendatang. Data menunjukkan usia harapan hidup warga Balikpapan meningkat dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 76,24 tahun pada 2025.
Selain itu, jumlah penduduk lansia di Balikpapan diproyeksikan mencapai 202.230 jiwa pada tahun 2045. Angka tersebut menempatkan Balikpapan sebagai daerah dengan populasi lansia terbesar ketiga di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman menegaskan, Raperda Kota Ramah Lanjut Usia merupakan bentuk perhatian DPRD dalam mempersiapkan Balikpapan menghadapi peningkatan jumlah penduduk usia lanjut.
Menurut Yono, kehadiran regulasi tersebut tidak hanya berbicara mengenai penyediaan fasilitas umum yang mudah diakses, tetapi juga memastikan hak dan perlindungan sosial bagi lansia dapat terpenuhi.
“Raperda ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat lanjut usia. Kita ingin para lansia di Balikpapan tetap mendapatkan rasa aman, pelayanan yang layak, serta kesempatan untuk tetap aktif dan mandiri,” ujarnya, Senin (15/6/2026)
Yono menilai, meningkatnya angka harapan hidup dan proyeksi jumlah penduduk lansia harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan yang disusun perlu dipersiapkan secara komprehensif, mulai dari aspek kesehatan, sosial, aksesibilitas hingga perlindungan terhadap lansia yang mengalami penelantaran.
Dalam Raperda Kota Ramah Lanjut Usia, perlindungan terhadap lansia diharapkan dapat mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan pelayanan sosial dan kesehatan, pendampingan bagi lansia terlantar, serta penyediaan fasilitas publik yang ramah terhadap kelompok usia lanjut.
Fasilitas publik seperti jalur landai (ramp), pegangan tangan, toilet khusus lansia, kursi prioritas hingga loket pelayanan khusus menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga lanjut usia.
“Perlindungan terhadap lansia bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Keluarga dan masyarakat juga memiliki peran penting. Melalui raperda ini, kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa para lansia harus dihormati, dilindungi dan diberikan ruang untuk tetap berpartisipasi dalam kehidupan sosial,” tegasnya.
Menurut Yono, keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan perhatian lebih terhadap lansia yang berada dalam kondisi rentan, termasuk mereka yang mengalami keterlantaran maupun tidak memiliki dukungan keluarga.
Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, keluarga, masyarakat serta lembaga sosial dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga lanjut usia.
Raperda Kota Ramah Lanjut Usia selanjutnya akan dibahas DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyempurnakan materi muatan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Yono berharap, regulasi tersebut nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang mampu menjawab berbagai persoalan dan kebutuhan lansia di Kota Balikpapan.
“Harapannya, ketika perda ini disahkan, Balikpapan benar-benar siap menjadi kota yang ramah lansia, bukan hanya dari sisi fasilitas, tetapi juga pelayanan, perlindungan dan kepedulian masyarakat,” pungkasnya. (*/ADV/DPRD Balikpapan)















