LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong lahirnya regulasi baru di bidang olahraga melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional sekaligus memperkuat peran olahraga dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Usulan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Balikpapan, Siska Anggreni, saat membacakan nota penjelasan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur, Senin (15/6/2026).
Menurut Siska, keberadaan regulasi baru menjadi kebutuhan mendesak setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005. Sementara itu, Kota Balikpapan masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Perubahan regulasi di tingkat nasional membawa perluasan tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang keolahragaan. Karena itu, Perda yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dan perlu diganti agar selaras dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Siska.
Ia menjelaskan, olahraga tidak hanya berfungsi sebagai sarana menjaga kebugaran dan mencetak prestasi atlet, tetapi juga berperan penting dalam membangun karakter masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan, serta mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, pemerintah daerah juga mendapat mandat untuk menyusun desain olahraga daerah yang terintegrasi dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Selain itu, pemerintah daerah dituntut mengoptimalkan potensi olahraga lokal serta meningkatkan pelayanan dan pembinaan olahraga secara lebih terarah.
Siska menambahkan, penyusunan Raperda tersebut sejalan dengan target pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2029, khususnya dalam menciptakan SDM yang unggul dan berdaya saing.
“Olahraga memiliki kontribusi besar dalam membentuk kualitas jasmani dan rohani masyarakat. Literasi fisik yang baik akan berdampak pada meningkatnya produktivitas dan daya saing daerah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, DPRD juga menyoroti tantangan pembangunan olahraga di Kalimantan Timur. Berdasarkan laporan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Indeks Pembangunan Olahraga Tahun 2024 berada pada angka 0,334 atau masuk kategori rendah. Sementara indeks ruang terbuka olahraga di Kalimantan Timur tercatat sebesar 0,061.
Meski data tersebut tidak secara khusus menggambarkan kondisi Balikpapan, Siska menilai capaian tersebut menjadi indikator bahwa ketersediaan sarana olahraga dan ekosistem keolahragaan masih perlu mendapat perhatian.
“Ruang olahraga yang memadai menjadi salah satu syarat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berolahraga,” ujarnya.
Melalui Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, DPRD berharap tersusun landasan hukum yang lebih adaptif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan olahraga daerah. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mendukung peningkatan prestasi atlet, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya hidup sehat, bugar, dan produktif di tengah masyarakat.
“Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjawab kebutuhan hukum sekaligus tantangan pembangunan keolahragaan di Kota Balikpapan, sejalan dengan visi Balikpapan sebagai kota global yang nyaman untuk semua dalam bingkai Madinatul Iman,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)














