Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home DPRD BALIKPAPAN

DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

admin by admin
15 Juni 2026
in DPRD BALIKPAPAN
44 1
0
DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 melalui nota penjelasan yang dibacakan anggota DPRD Kota Balikpapan, Siska Anggreni.

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 melalui nota penjelasan yang dibacakan anggota DPRD Kota Balikpapan, Siska Anggreni.

Dalam penjelasannya, Siska menyampaikan bahwa perkembangan globalisasi, perubahan kondisi sosial ekonomi, serta transformasi teknologi informasi telah mengubah pola konsumsi dan kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertumbuhan berbagai fasilitas perbelanjaan modern yang semakin pesat.

Di sisi lain, pasar rakyat memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial yang merepresentasikan nilai-nilai tradisional masyarakat.

“Pasar rakyat saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat akibat pesatnya perkembangan pasar modern, mulai dari hypermarket, supermarket, department store, mal hingga minimarket yang berkembang hingga ke wilayah pelosok,” ujar Siska saat menyampaikan nota penjelasan DPRD pada Senin (15/6/2026).

Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat yang semakin banyak berbelanja secara daring juga menjadi tantangan tersendiri. Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada pasar rakyat, tetapi juga menyebabkan sejumlah pusat perbelanjaan konvensional mengalami penurunan jumlah pengunjung.

DPRD mencatat sejumlah persoalan yang masih dihadapi dalam pengelolaan pasar rakyat di Balikpapan. Salah satunya adalah belum optimalnya pemanfaatan Pasar Rakyat Kilometer 12 Karang Joang yang masih sepi aktivitas perdagangan sejak diresmikan karena keterbatasan akses menuju lokasi.

Selain itu, terdapat persoalan tata ruang, seperti kondisi Pasar Baru yang terhimpit perkembangan pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan di kawasan perkotaan. Permasalahan lingkungan berupa pengelolaan sampah yang belum optimal juga masih menjadi tantangan karena berdampak pada saluran drainase dan kenyamanan pengunjung pasar.

DPRD juga menyoroti masih adanya toko swalayan yang beroperasi tanpa izin usaha resmi. Kondisi tersebut dinilai memerlukan ketegasan pemerintah daerah guna menjamin kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Siska menjelaskan, revisi perda juga diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan sejumlah aturan yang lebih baru, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022, serta penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan.

“Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi maupun kondisi sosial masyarakat saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian secara komprehensif,” katanya.

Melalui perubahan perda tersebut, DPRD menargetkan terciptanya kepastian hukum dalam penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan. Selain itu, regulasi baru diharapkan dapat memperjelas kewenangan pelaksana, meningkatkan akuntabilitas, meminimalkan potensi penyimpangan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan sektor perdagangan daerah.

DPRD Kota Balikpapan menegaskan bahwa penyusunan raperda ini merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Raperda tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan pusat perbelanjaan modern dengan keberlangsungan pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Balikpapan.

Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*/ADV/DPRD Balikpapan)

Tags: DPRDBalikpapan
admin

admin

Next Post
SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 137 Followers
  • 24k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

15 Juni 2026
SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

15 Juni 2026
DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

15 Juni 2026
Perbarui Regulasi Olahraga, DPRD Balikpapan Bidik SDM Berkualitas

Perbarui Regulasi Olahraga, DPRD Balikpapan Bidik SDM Berkualitas

15 Juni 2026

Recommended

DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

15 Juni 2026
501
SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

15 Juni 2026
501
DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

15 Juni 2026
503
Perbarui Regulasi Olahraga, DPRD Balikpapan Bidik SDM Berkualitas

Perbarui Regulasi Olahraga, DPRD Balikpapan Bidik SDM Berkualitas

15 Juni 2026
503
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat