LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia (lansia) di Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperkuat perlindungan bagi kelompok tersebut melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lanjut Usia.
Salah satu penguatan yang diusulkan adalah pencantuman ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan penelantaran terhadap lansia, khususnya dalam lingkungan keluarga. Usulan itu disampaikan dalam pemandangan umum Wali Kota Balikpapan yang dibacakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6/2026).
Agus mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan mendukung penuh Raperda Kota Ramah Lanjut Usia yang merupakan inisiatif DPRD. Namun, menurutnya, regulasi tersebut perlu diperkuat agar mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi warga lansia.
“Ketentuan pidana sangat penting dicantumkan dalam raperda ini untuk meminimalisasi penelantaran lansia dalam keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tren peningkatan usia harapan hidup masyarakat menjadi indikator bahwa Balikpapan harus mulai mempersiapkan berbagai kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan lansia. Data menunjukkan usia harapan hidup warga Balikpapan meningkat dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 76,24 tahun pada 2025.
Selain itu, jumlah penduduk lansia diproyeksikan mencapai 202.230 jiwa pada tahun 2045. Angka tersebut menempatkan Balikpapan sebagai daerah dengan populasi lansia terbesar ketiga di Kalimantan Timur.
Menurut Agus, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah harus siap menghadapi era masyarakat menua (aging population) setelah berakhirnya masa bonus demografi. Karena itu, kebijakan yang disusun tidak hanya bersifat responsif terhadap persoalan yang ada saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan di masa mendatang.
Dalam pembahasan Raperda, Pemkot juga mengusulkan perluasan layanan bagi lansia, termasuk pendampingan psikososial bagi mereka yang mengalami keterlantaran, depresi, maupun kesepian. Selain itu, pemerintah mendorong adanya pengaturan khusus terkait penanganan lansia yang tidak memiliki keluarga melalui peraturan wali kota.
“Kelompok lansia terlantar memerlukan intervensi langsung negara melalui panti sosial maupun lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia,” kata Agus.
Tidak hanya menyentuh aspek perlindungan sosial, Pemkot juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas publik yang ramah lansia. Standar aksesibilitas seperti jalur landai (ramp), pegangan tangan, toilet khusus lansia, kursi prioritas, hingga loket pelayanan khusus dinilai perlu diatur secara jelas dalam regulasi.
Menurut Agus, keberadaan fasilitas tersebut menjadi faktor penting untuk menjaga kemandirian lansia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi seluruh perangkat daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi warga lanjut usia.
Selain itu, Pemkot mendukung pembentukan Komisi Daerah Lansia serta percepatan pembentukan Karang Werda di tingkat kelurahan sebagai sarana pemberdayaan dan partisipasi sosial lansia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman menegaskan bahwa Raperda Kota Ramah Lanjut Usia disusun sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya jumlah penduduk lansia dan kebutuhan perlindungan yang semakin kompleks.
“Raperda ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan lingkungan yang lebih ramah, aman, dan mendukung kesejahteraan warga lanjut usia di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan guna menyempurnakan materi muatan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















