Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

admin by admin
20 Juni 2026
in HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL
45 0
0
Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

Chairul Huda.

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM,  JAKARTA – Polemik status hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tanah air kembali memicu sorotan tajam.

Langkah aparat penegak hukum yang kerap mengulur proses penyidikan hingga memakan waktu bertahun-tahun dinilai telah mencederai asas kepastian hukum yang menjadi pilar utama keadilan di Indonesia.

Fenomena ini mendapat kritikan keras dari Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH.

Menurut pria yang akrab disapa Prof Huda di kalangan akademisi hukum ini, sebuah kasus hukum idealnya wajib segera diputuskan statusnya agar tidak merugikan hak-hak konstitusional warga negara.

“Harusnya perkara itu segera mendapatkan kepastian hukum. Formulanya sederhana; kalau memang tidak cukup buktinya, hentikan (SP3). Kalau memang cukup buktinya, ya silakan langsung bawa ke pengadilan,” tegas Chairul Huda saat ditemui di sebuah lounge di Jakarta.

Lebih jauh, Chairul Huda menambahkan, apabila sebuah perkara di tingkat penyidikan sudah berlarut-larut hingga memakan waktu 5, 6, bahkan hingga 8 tahun tanpa kejelasan, hal tersebut menjadi indikator kuat bahwa tim penyidik sebenarnya kekurangan alat bukti yang sah.

Dalam konteks hukum pidana yang objektif, institusi penegak hukum dinilai harus berani mengambil langkah kesatria untuk menghentikan perkara tersebut daripada membiarkannya menggantung status seseorang tanpa kepastian.

Sebagai komparasi regulasi, ia menyinggung aturan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebenarnya telah membatasi durasi penanganan perkara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

“Undang-Undang KPK membatasi itu kan maksimal 2 tahun. Kalau ada penanganan perkara dalam 2 tahun tidak ada perkembangannya, maka dia harus dihentikan mestinya. Jadi perkara-perkara (yang mandek) seperti itu mestinya harusnya dihentikan,” jelasnya lugas.

Selain masalah durasi penyidikan yang molor, sorotan tajam juga diarahkan pada ketidaksesuaian antara narasi awal yang dilemparkan aparat penegak hukum ke ruang publik dengan fakta objektif yang muncul di persidangan.

Salah satu contoh konkret yang menyita perhatian adalah dugaan korupsi yang awalnya ditiupkan oleh pihak Kejaksaan sebagai skandal “oplosan BBM Pertamina”. Namun, ketika perkara tersebut menggelinding ke meja hijau, substansi persoalan ternyata bergeser jauh dari tuduhan bombastis awal.

“Setelah dibawa ke pengadilan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan oplos-mengoplos BBM. Tetapi substansinya mengenai masalah lain seperti sewa-menyewa terminal BBM serta penyewaan kapal tanker,” ungkap Chairul Huda.

Pola penegakan hukum seperti ini dinilai sangat berbahaya karena memicu bias informasi dan pembunuhan karakter (character assassination) di tengah masyarakat sebelum fakta persidangan yang sebenarnya terungkap.

Tidak hanya menyasar kasus korupsi di sektor komoditas dan korporasi negara, perhatian publik saat ini juga tersedot pada polemik hukum yang menyeret figur-figur publik dan pengambil kebijakan makro, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, serta beberapa klaster kasus yang melibatkan kepala daerah maupun mantan kepala daerah.

Dalam kasus-kasus berbasis kebijakan seperti ini, Chairul Huda melihat adanya tendensi di mana wilayah implementasi kebijakan (diskresi) dan pelanggaran hukum pidana menjadi kabur akibat dicampuradukkan oleh penyidik.

“Ini fenomena yang sangat menarik sekaligus krusial untuk dikaji lebih dalam. Kita harus melihat secara jernih apa yang sebenarnya terjadi di balik itu.

Apakah ada motif lain (politisasi) di balik penegakan hukum tersebut, atau murni penegakan regulasi. Antara kebijakan dengan masalah hukum jangan dicampuradukkan,” pungkasnya. (*/wan)

Tags: Chairul Huda
admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 136 Followers
  • 24k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

20 Juni 2026
DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

15 Juni 2026
SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

15 Juni 2026
DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

15 Juni 2026

Recommended

Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

Kasus Korupsi Menggantung, Chairul Huda Soroti Asas Keadilan

20 Juni 2026
504
DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

DPRD Balikpapan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif

15 Juni 2026
502
SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Tekankan Transparansi

15 Juni 2026
503
DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

DPRD Balikpapan Revisi Aturan Pasar, Fokus Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat

15 Juni 2026
504
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat